Menu

Mode Gelap
Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya Ramp Check, Banyak Bus di Kota Probolinggo Harus Diperbaiki Sebelum Layani Angkutan Mudik

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2025 09:13 WIB

Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang


					Segerombolan anak muda yang berjalan menuju kantor Polres Lumajang Perbesar

Segerombolan anak muda yang berjalan menuju kantor Polres Lumajang

Lumajang, – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar telah mengamankan 40 sepeda motor yang digunakan balap liar.

Di samping itu, para pemilik sepeda motor yang kedapatan melakukan balap liar, dihukum berjalan kaki dengan menuntun sepeda motornya hingga tiga kilometer menuju kantor Polres Lumajang.

“Hal itu dilakukan guna memberi pelajaran bagi siapa saja yang melakukan balap liar,” kata Alex Selasa (4/2/25).

Alex menjelaskan, dari 40 kendaraan yang dibawa oleh Polres Lumajang, semuanya tidak  sesuai standar.

“Kami curiga kendaraan tersebut berasal dari berbagai sumber, saat ini sedang kami pilah untuk menyikapi tindakan apa yang akan dilakukan,” ungkap Alex.

Meski telah berhasil mengamankan kendaraan beserta pemiliknya, setelah didata dan dilakukan pembinaan terhadap para remaja yang telah melakukan balap liar, mereka dipulangkan.

“Tapi dengan syarat, mereka harus dijemput oleh orangtuanya,” katanya.

Sedangkan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya harus memenuhi syarat tertentu.

“Tentu pengambilan harus didampingi orangtua dan dengan syarat administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Di samping itu, Alex mengatakan, peran orangtua untuk anaknya sangatlah vital, maka dari itu peran serta pengawasan orangtua sangat dibutuhkan.

“Kami minta tolong orangtua ikut mengawasi, karena ini berisiko memicu kecelakaan yang fatal,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo

22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota

22 Maret 2025 - 15:29 WIB

Butuh Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Dua Emak-emak Edarkan Pil Setan

21 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang

20 Maret 2025 - 18:38 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong

20 Maret 2025 - 16:13 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS

20 Maret 2025 - 15:53 WIB

Ribuan Botol Miras dan Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan Jelang Lebaran

20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

19 Maret 2025 - 19:29 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga

19 Maret 2025 - 18:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal