Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2024 12:05 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan


					Polisi tangkap terduga pelaku pencurian sepeda gunung. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi tangkap terduga pelaku pencurian sepeda gunung. Foto: Istimewa

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda gunung merk Polygon di kawasan Bugul Lor. Pelaku, yang diketahui bernama Adam Safa’at (41), nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda anginnya di sebelah TPQ Ar-Rohman, Kamis (10/10/2024) sore. Pelaku yang sudah mengintai kemudian mengambil kesempatan dengan membawa kabur sepeda milik korban.

“Pelaku berjalan mondar mandir. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung mengambil sepeda dan melarikan diri,” ujar Choirul.

Berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil terungkap. Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (14/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda gunung yang dicuri,” tambah Choirul.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, dirinya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Uang hasil penjualan sepeda tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Choirul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dalam kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan barang-barang berharga miliknya. Jangan lengah dan selalu perhatikan lingkungan sekitar,” pesan Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal