PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois)

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah perwakilan ini untuk menyarakan penolakannya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan tempat hiburan.

Salah satu masyarakat yang mendatangi kantor deean, Ayik Suhaya, menegaskan penolakan kerasnya terhadap perda tersebut.

Menurutnya, perda ini akan membuka peluang bagi warung karaoke ilegal dan menciptakan arena bagi aktivitas negatif.

Disebutkannya, masyarakat khawatir perda ini akan memicu maraknya karaoke, peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, dan bahkan prostitusi, yang bisa merusak generasi muda.

“Kalau perda tempat hiburan disahkan nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi yang akan merusak generasi bangsa,” kata Ayik.

Tak hanya itu, Ayik juga melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, jika Satpol PP bekerja secara optimal, warung karaoke tidak akan menjamur.

“Jika para penegak perda tersebut bekerja, tidak akan ada lagi yang membuka warung karaoke,” kecam Ayik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat pasca datangnya sejumlah LC atau purel ke kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung bukan tentang legalisasi LC, tetapi fokus pada penataan tempat hiburan, sebagaimana tercantum dalam SK Bupati tahun 2024.

Kemudian pembahasan ini akan dimasukkan dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) yang berasal dari usulan eksekutif dan legislatif.

“Jadi pembahasan raperda ini bukan tentang me-legalkan atau me-ilegalkan LC maupun purel. Pembahasan perda ini fokus pada penataan tempat hiburan agar bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” jelas Sugiarto.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, ratusan pelaku usaha hiburan dan perempuan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Juragan Tambang Ditahan, Warga Bulusari Demo Kantor Desa

Mereka mendesak agar pemerintah daerah melalui wakil rakyat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan usaha hiburan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …