DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois).

Bawa Clurit, Pria asal Malang Ditangkap Polisi di Pasuruan

Pasuruan,- Seorang pria berinisial JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/3/24) dini hari.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyebut, penangkapan JY bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang melintasi jalan desa dengan mengendarai Honda Vario warna merah.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim mendapati dua orang dengan membawa Honda Vario warna merah. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Marti.

JY kemudian dibawa ke Polsek Kejayan untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” Marti menjelaskan. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Keluyuran Bawa Celurit, Sopir di Pasuruan Diringkus Polisi

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …