DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu)

JPU dan Kuasa Hukum Tidak Banding, Kasus Kebakaran Bromo Kini Inkrah

Probolinggo,- Proses peradilan kasus kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Broomo tampaknya segera berakhir.

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) menyatkan, tidak melakukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Kemarin keluarganya sudah telepon saya, dan menyatakan tidak banding. Tadi sudah saya sampaikan kepada paniteranya,” kata kuasa hukum terdakwa, Mustaji, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Mustaji, keputusan terdakwa diambil setelah bermusyawarah dengan keluarganya. Mengingat, vonis untuk terdakwa sudah lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa sudah capek mengikuti sidang,” ujar pengacara yang juga pensiunan polisi ini.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Erwin Rionaldi Koloway mengakui, vonis hakim memang lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Namun disisi lain, Tim JPU Kejari Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk menerima vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan, dan kami memutuskan tidak akan melakukan upaya banding begitu juga dengan penasihat hukum terpidana, artinya perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.

Jika kedua belah pihak sama-sama menerima putusan hakim, maka menurut Erwin, hakim tinggal menggedok palu.

Putusan pengadilan pun akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau inkrah.

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di PN Kraksaan, Rabu (31/1/24) lalu, hakim memvonis Andrie 2,6 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Andrie yang menjadi manajer Wedding Organizer (WO) melakukan sesi pre wedding di bukit teletubies Bromo, 6 September 2023 lalu.

Rombongan ini lantas menggunakan flare agar hasil foto lebih ciamik. Nahas, percikan flare justru memantik api dan membakar bukit teletubies Bromo dan sekitarnya sehingga menimbulkan kerugian ratusan miliar. (*)

Baca Juga  Pengentasan Kawasan Kumuh Batal Dimulai Tahun Depan

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …