Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu).

Pledoi Karhutla Bromo, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Probolinggo,- Persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru.

Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/1/2024) sore, kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) didakwa dituntut kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar dan didakwa membakar Bukit Teletubbies akibat kegiatan prewedding pada 6 September 2023 lalu.

“Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Red.), membakar adalah suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa,” kata Kuasa Hukum Andrie, Hasmoko.

Ia melanjutkan, kebakaran di Bukit Teletubbies juga bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya. Pihak TNBTS, seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya. Yakni, pihak TNBTS seharusnya juga memberikan warning kepada petugas di lapangan maupun di pintu masuk agar pada saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak menggunakan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Ini keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian,” ujar dia.

Selain itu, faktor alam menurutnya juga patut dipertimbangkan dalam memutus perkara ini. Sebab, pada saat kejadian kondisi rumput sudah kering, angin kencang, dan kondisi terpaan El Nino.

“Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami memilai tuntutan dari jaksa sangat berat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo.

Baca Juga  Dua Tahun Bisnis Okerbaya, Pria ini Akhirnya Dicokok Polisi

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …