BERKAH NATAL: Pemberian SK remisi Natal oleh Kalapas Lumajang Mahendra kepada WBP. Di Rutan Kraksaan Probolinggo, sejumlah WBP juga mendapatkan remisi (insert). (foto: Asmadi dan Ali Yak'lu).

Momentum Natal, Lapas dan Rutan Obral Remisi Khusus

Lumajang,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas llB Lumajang, memberikan remisi khusus kepada 10 Warga Binaan Pemsyarakatn (WBP) dalam momentum perayaan Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/23).

Kalapas Lumajang Mahendra menyebut, dari 10 WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, 8 diantaranya sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi dengan besaran yang berbeda.

“Tujuh orang mendapatkan remisi selama satu bulan dan satu orang mendapatkan remisi selama 15 hari. Sementara, dua WBP belum menerima SK remisi karena masih dalam usulan remisi pertama,” kata Mahendra.

Dijelaskannya Mahendra, remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memotivasi para WBP dalam menjalani masa pemasyarakatan dengan semangat positif serta meningkatkan rasa kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” bebernya.

Di Lapas Kelas IIB Lumajang, imbuhnya, WBP yang beragama nasrani berjumlah 11 orang. Namun yang mendapatkan remisi sebanyak 10 orang, sedangkan sisanya belum memenuhi persyaratan.

“Dengan pemberian remisi khusus ini diharapkan menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri WBP agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Rutan Kraksaan Beri Remisi 3 WBP

Pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang dihuni oleh 393 WBP, 4 orang diantaranya memeluk agama kriaten. Dari 4 orang WBP ini, 3 diantaranya mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini berdasarkan adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Tiga orang yang berstatus narapidana dapat, sedangkan yang satu tidak dapat karena statusnya masih tahanan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman.

Baca Juga  Simpan Ribuan Okerbaya, 2 Pemuda Gending dan Banyuanyar Diborgol

Ia menjelaskan, remisi ini diberikan juga tidak terlepas dari perubahan positif para narapidana selama menjalani masa pidananya. Sehingga, pihaknya mengajukan ke Kemenkumham agar mereka mendapatkan remisi.

“Napi yang diberi remisi ini, karena dinilai berprilaku baik selama menjalani masa tahanan,” ujarnya.

Alzuarman menyebut, dari 3 narapidana yang mendapat remisi, tidak ada yang langsung bebas. Setelah mendapatkan remisi, masih ada sisa masa pidana yang harus dijalani ketiga narapidana.

“Tidak ada yang langsung bebas, jadi hanya pemotongan masa pidana,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …