Ilustrasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Tahun Depan, Tenaga Kerja Asing di Probolinggo Akan Dikenai Dana Kompensasi 100 Dolar Per Bulan

Probolinggo,- Mulai tahun depan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Probolinggo, akan dikenaiki dana konpensasi. Tak tanggung-tanggung, dana kompensasi yang harus dibayar mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS).

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, sedari awal warga negara asing yang bekerja di Indonesia memang sudah dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS.

“Jika TKA-bekerja di dua provinsi, maka yang menarik dana konpensasinya adalah pemerintah pusat. Jika bekerja di dua daerah (kota/kabupaten, red) yang menarik provinsi. Tapi jika hanya di satu daerah, maka yang menarik daerah,” katanya, Rabu (6/12/23).

Namun, menurutnya pembayaran dana kompensasi ini bukan berasal dari kantung pribadi TKA. Pembayaran dana kompensasi ini kewajiban dari perusahaan tempat TKA bekerja.

“Pertama kali kerja, itu tetap dana konpensasinya masuk ke pusat. Makanya yang kami kejar itu dana konpensasi pada tahun kedua TKA bekerja, atau perpanjangannya, yang bayar adalah perusahaan,” ujarnya.

Lebib lanjut Akhmad menjelaskan, saat ini terdapat 25 TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo. Dari 25 TKA tersebut, terdapat lima TKA yang harus melakukan perpanjangan.

Untuk mendapatkan izin perpanjangan kerja, para TKA tersebut nantinya akan dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.

“Kalau semisal mau memperpanjang satu tahun, maka harus bayar 100 dolar kali 12 bulan, dan harus dibayar di awal. Seumpama nanti berhenti bekerja setelah 10 bulan, maka dana konpensasinya kami kembalikan untuk yang dua bulannya,” paparnya.

Akhmad melanjutkan, dana konpensasi ini nantinya akan masuk menjadi retribusi daerah. Pihaknya menargetkan, terdapat ratusan juta rupiah yang harus dicapai pada tahun pertama penerapan dana kompensasi TKA di 2024 mendatang.

Baca Juga  Masjid Ar Raudhah Tak Gelar Salat 5 Waktu, Jumat dan Idul Adha

“Pak Kadisnaker, dr. Anang menargetkan Rp 150 juta dari dana kompensasi ini di tahun depan,” terang dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …