DIRINGKUS: Karyawan BPR, A-S-S (36), dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota akibat gelapkan uang nasabah. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank Diringkus Polisi

Probolinggo,- Pria dengan inisial ASS (36), dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) asal Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu diciduk polisi usai menggelapkan uang asuransi nasabah selama 4 bulan.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat tidak masuk kerja dan melarikan diri hingga tak diketahui keberadaannya sehingga menjadi buron kepolisian.

Kasus ini bermula saat pelaku menerima pembayaran asuransi dari beberapa nasabah di BPR tempatnya bekerja. Penggelapan uang asuransi ini dilakukan oleh pelaku sejak November 2022 hingga Februari 2023.

“Pelaku ini di BPR beroposisi sebagai berposisi sebagai Account Officer (AO), yang tugasnya melayani nasabah dalam pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran asuransi atas pinjaman, pembayaran bunga, serta pelunasan, dan pengurangan pokok pinjaman. Dari posisinya itu pelaku melakukan penggelapan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Kemudian, uang yang diterima pelaku dari nasabah tidak disetorkan ke kasir BPR. Bahkan, setelah bulan Februari 2023, pelaku telah mengantongi uang asuransi nasabah sebesar total Rp410 juta tidak lagi masuk bekerja serta tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Akibat perbuatan pelaku, BPR kemudian bertanggung jawab dan mengganti uang yang dibawa kabur pelaku. Setelah diketahui bahwa pelaku membawa kabur uang tersebut, BPR kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota,” ujarnya.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (18/11/23), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Usai ditangkap, petugas kepolisian kemudian membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya melakukan penggelapan dalam jabatan, pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)

Baca Juga  Terjadi Banjir Susulan, 10 Warga Dievakuasi

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …