Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Bukasan. (foto: Asmadi).

DPRD Lumajang Kritisi Rekrutmen PPPK, Dinilai Diskriminatif terhadap Disabilitas

Lumajang,- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lumajang, disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, keterwakilan kelompok disabilitas tak satu pun lolos seleksi administrasi.

Diketahui, Pemkab Lumajang membuka 732 lowongan kerja bagi tenaga PPPK dengan tiga formasi, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga yeknis. Seleksi sudah dilakukan sejak (20/9/23) lalu.

Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan menilai, meski jumlah pendaftar PPPK sebanyak 3.254 orang dengan 2.463 di lantaranya dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, namun Pemkab Lumajang belum terbuka terkait peluang untuk kaum disabilitas.

Padahal, kaum disabilitas di Lumajang menurur Bukasan, banyak memiliki kemampuan dalam dunia pendidikan dan keterampilannya dalam bidang usaha. Mereka juga ulet dalam mengerjakan tugas yang dibebankan.

Namun, sangat disayangkan, dari ribuan pendaftar yang diseleksi oleh Pemkab Lumajang, tidak satupun berasal dari kaum difabel.

“Tentu hal itu harus menjadi pertimbangan Pemkab Lumajang agar kedepan banyak disabilitas bisa bekerja yang sesuai dengan bakatnya,” kata Bukasan, Minggu (5/11/2023).

Pemkab Lumajang, imbuh Bukasan, harusnya mendukung kelompok ini agar memiliki kesempatan untuk berkarya. Meski, memiliki keterbatasan fisik, namun kemampuan dan keterampilan para difabel masih sangat kompetitif.

“Dari sekian banyaknya disabilitas, tidak satupun ada yang masuk dalam PPPK. Harusnya Pemkab Lumajang memberi kesempatan kepada mereka,” kecam Bukasan.

Diakui Bukasan, selama ini Pemkab Lumajang kurang maksimal dalam mengakomodir para difabel. Hal itu membuatnya kecewa, ditambah kurangnya tranparansi pemerintah daerah dalam pemberian lapangan kerja pun bantuan sosial kepada para difabell.

“Sudah tidak diberikan support, kemudahan, pelatihan, atau bentuk dukungan lain. Ditambah lagi masih ada pertimbangan dalam perekrutan PPPK,” pungkasnya.

“Harusnya ada penyesuaian, bisa disediakan di tengah ketenagaan administrasi atau bidang yang memang disesuaikan dengan kondisi mereka glsehingga hak-hak disabilitas bisa dipenuhi,” imbuh Bukasan. (*)

Baca Juga  Asyik! Internet Gratis Kini Tersedia 24 Jam di Alun-alun Lumajang

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Cegah Banjir, Pemkab Lumajang Gencarkan Normalisasi Sungai

Lumajang,- Untuk mempercepat penanganan korban banjir, Sungai Kali Asem di Kelurahan Rogoturunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang mulai …