BIKIN MACET: Aktifitas pedagang di depan Pasar Semampir Kraksaan, yang kerap bikin macet lalu lintas. (foto: dok)

Jualan di Depan Pasar Semampir Kraksaan Dibatasi, Pedagang Bakal Disanksi Jika Melanggar

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, akan menata dan menertibkan pedagang yang biasa berjualan di jalan depan Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Para pedagang diberikan waktu hingga pukul 5.00 WIB saban harinya untuk berjualan, selebihnya dilarang.

Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari dalam rembug di kantor Pasar Semampir, Rabu (1/11/2023), mengatakan, terdapat dua opsi untuk penertiban para pedagang tersebut.

Pertama, para pedagang tidak boleh secara langsung berjualan di jalan depan Pasar Semampir. Kedua, memberi batasan kepada para pedagang untuk tetap berjualan, namun dengan pembatasan jam operasional.

“Dari pembahasan saat ini, kemudian dipilihlah opsi kedua. Dimana ada pembatasan, pada pukul 05.00 WIB, para pedagang yang biasa berjualan di jalan harus sudah steril agar tidak menggangu arus lalu lintas,” kata Hasyim.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufiq Alami menyebut, pembatasan jam ini dilakukan agar arus lalu lintas kembali lancar. Sebab, selama ini, jalan depan pasar Semampir sering macet lantaran banyaknya pedagang yang berjualan di jalan.

“Laporan ke kami banyak, makanya perlu kami ambil kebijakan,” ujar Taufik menegaskan.

Ia melanjutkan, pembatasan ini merupakan langkah awal untuk sterilisasi pedagang di jalan depan pasar. Selama dua bulan ke depan, pedagang masih diizinkan untuk berjualan dengan pembatasan jam tersebut.

Namun, memasuki awal tahun 2024 nanti, jalan depan Pasar Semampir harus sudah steril dari pedagang baik siang ataupun malam hari.

“Tepat 1 Januari 2024 nanti sudah tidak boleh, harus steril semua. Tidak ada pedagang yang berjualan di jalan, baik pagi, siang ataupun malam harinya,” urainya.

Atas adanya penertiban tersebut, pemerintah bersama pihak lainnya seperti satpol PP, TNI/Polri, akan melakukan penertiban pada jam-jam yang telah di tetapkan.

Baca Juga  Pemkab Probolinggo Anggarkan Rp150 M untuk Perbaiki Jalan Rusak

“Sejatinya keluhan juga ada dari para pedagang yang tertib. Beberapa pedagang yang berjualan di depan jalan pasar ini sejatinya memiliki lapak di dalam. Namun karena mencari keramaian lebih, pindah keluar. Kalau seperti ini kan menutup rezeki pedagang yang tertib berjualan di dalam pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (KUKM) pada satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Sulistiono mengatakan, penertiban telah dilakukan sepekan belakangan.

Beberapa bedak para pedagang telah diamankan ke kantor satpol PP. Atas kebijakan yang baru ini pun, petugas penegak perda ini menegaskan sikapnya untuk siap diperintah.

“Sampai jam batas larangan (pukul 5 pagi, red) berjualan, kami siap siagakan personel untuk membantu menertibkan atau memindah lapaknya ke dalam. Kalau lebih dari jam larangan, maka kami angkut ke kantor bedaknya,” ujarnya. (*)

.

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Dikeluhkan Warga, Pj Bupati Ultimatum Rumah Produksi Ayam Potong di Paiton

Probolinggo,- Adanya rumah produksi ayam potong di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dikeluhkan oleh masyarakat setempat. …