Petugas gabungan melaksanakan penurunan APK. (Foto: Istimewa).

APK dan APS di Probolinggo Melanggar Akan Ditertibkan

Probolinggo – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, DPMPTSP, Diskominfo, dan Dishub Kota Probolinggo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Penertiban ini dilakukan berdasar peraturan KPU yang mana masa kampanye baru akan dimulai pada bulan depan.

Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyatakan, bahwa masa kampanye akan dimulai pada 10 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun peraturan tersebut tidak diindahkan oleh partai politik hingga bakal calon peserta pemilu.

Sehingga diketahui bahwa banyak APK hingga APS yang terpasang disejumlah titik dan sudut di Kota Probolinggo yang menyalahi ketentuan. Sebelum dilakukan penertiban, parpol hingga bacalon peserta politik sudah diberi waktu untuk menurunkan dan melepas APK dan APS, mulai Selasa, hingga Kamis.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Satpol PP, Abdi Firdausi mengatakan, sebelum penertiban, pihaknya melihat beberapa dasar hukum. Setelah itu petugas gabungan melakukan penertiban sejak Jumat (13/10/23).

“Jadi APK dan APS yang melanggar ini terdapat di seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Terinci, di Mayangan 131 titik, Kanigaran 72 titik, Kademangan 26 titik, Kedopok 21 titik, dan Wonoasih 11 titik,” ujarnya.

Karena jumlah titik APK dan APS yang melanggar cukup banyak maka penertiban ini akan dilakukan hingga seminggu ke depan. Selain itu jumlah APK dan APS yang terpasang bisa berubah, apakah lebih banyak atau lebih sedikit, mengingat petugas sudah mengirim surat edaran.

Terkait hal ini, Abdi berpesan kepada DPC, dan DPD partai politik se-Kota Probolinggo bahwa pihaknya akan melakukan penertiban mulai Jumat (13/10/23), hingga Jumat depan (20/10/23).

Baca Juga  Langgar Aturan Jam Malam, 9 Pelaku Usaha Kena Sanksi

“Karena penertiban ini dilaksanakan hingga hari Jumat depan, selagi ada waktu silakan bagi parpol atau bakal calon peserta politik untuk melepas APK atau APS nya, dan dapat dipasang kembali jika sudah masuk masa kampanye,” kata Abdi.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga yang juga ikut penertiban mengatakan, selain melanggar jadwal kampanye, AKP dan APS ini juga melanggar kawasan-kawasan yang tidak sesuai pemasangan dan juga belum berizin.

“Jadi APK dan APS ini melanggar jadwal masa kampanye, yang dimulai tanggal 10 November 2023. Selain itu, pemasangannya tidak sesuai dengan kawasan, dan juga belum memiliki izin,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …