Suami dan Anak Bacok Istri Direkonstruksi, Ada 36 Adegan

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (5/10/23) menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus perempuan yang dibacok suami dan anak kandungnya. Dalam rekonstruksi, kedua tersangka memeragakan 36 adegan, yang mana anak kandung ikut membacok ibunya.

Rekonstruksi diawali dengan kedua tersangka Bambang (45), suami, dan anak kandungnya, Muhammad Nur (19), sehari sebelumnya merencanakan membacok Ariyati (37), warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wononerto.

Selain itu, celurit yang digunakan untuk membacok korban disiapkan oleh Nurm Bahkan kedua celurit ini diasah terlebih dahulu kemudian memasukkannya ke dalam tas berwarna hitam.

“Jadi rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi. Pertama di rumah tersangka yang merencanakan aksi pembacokan. Kedua di lokasi kedua pelaku mengeksekusi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Rekonstruksi kedua dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wononerto. Pada adegan ini kedua pelaku dengan mengendarai motor Yamaha Mio warna oranye menghadang korban yang saat itu berboncengan dengan selingkuhannya, Buasan.

Melihat korban dan selingkuhannya, kedua pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tas. Nur mengejar Buasan tetapi yang bersangkutan berhasil kabur dengan mengendarai motornya. Saat Buasan kabur, Nur sempat menyabetkan celurit namun gagal mengenai Buasan.

Pada adegan lain, Bambang yang mendatangi korban usai turun dari motor kemudian menyabetkan celurit beberapa kali ke arah korban. Celurit mengenai tangan hingga kaki.

Kemudian Nur juga menghampiri korban, ikut menyabetkan celurit ke arah korban. Akhirnya korban terjatuh di saluran drainase.

Setelah membacok korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Akhirnya saksi menemukan korban tergeletak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Dalam rekonstruksi ini, total ada 36 adegan yang diperagakan sesuai keterangan pelaku hingga saksi. Selain itu pembacokan ini direncanakan sehari sebelum kejadian, yang mana sasarannya korban dan selingkuhannya,” kata AKP Didik.

Baca Juga  Jadi Lumbung Pertanian, Jatim Tidak Perlu Impor Beras

Kedua terdangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …