MELAPOR: Suryono Pane melaporkan Bawaslu RI ke DKPP. Surat tanda terima laporan yang diterima Suryono Pane dari DKPP. (insert)

Tunda Pengumuman Jabatan Bawaslu Kabupaten/kota, Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP

Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu secara langsung.

Laporan ini dilakukan oleh advokat asal Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane. Ia mendatangi kantor DKPP di Jakarta, Selasa, (15/8/2023).

Pane menyebut, ada dugaan kuat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan oleh Bawaslu RI. Dugaan ini diyakini memiliki potensi untuk menunda bahkan menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah tindakan Bawaslu RI yang berulang kali menunda penetapan komisioner Bawaslu di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Padahal masa jabatan komisioner Bawaslu di kabupaten/kota periode 2018 – 2023 telah berakhir per tanggal 14 Agustus. Alhasil, tahapan pemilu saat ini berlangsung tanpa pengawasan.

“Komisioner yang lama sudah habis tanggal 14 Agustus kemarin, sehingga terjadi kekosongan komisioner Bawaslu di berbagai daerah,” kata Pane, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, kekosongan komisioner ini berdampak pada berbagai tahapan pemilu, termasuk dalam proses penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon Legislatif (Caleg). Padahal setiap tahapan dalam pemilu harus mendapatkan pengawasan yang ketat.

Kekosongan pengawasan pada tahapan ini bisa mengakibatkan hasil pemilu menjadi tidak sah, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, semua tahapan wajib mendapatkan pengawasan.

“Saat ini, kita sedang memasuki tahap krusial dalam penyusunan DCS di berbagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten dan kota. Namun, karena tidak ada pimpinan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota, proses ini menjadi tidak terawasi dengan baik oleh Bawaslu,” jelas Pane.

Oleh karena itu, Pane telah mengajukan permohonan kepada DKPP untuk memberhentikan ketua dan anggota Bawaslu RI. Ia menilai bahwa keberadaan Bawaslu yang tidak mampu mengurusi masalah internalnya akan berdampak pada pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.

Baca Juga  Daftar ke KPU, Malik-Muzayyan Resmi Tantang Tantri-Timbul

“Kami meminta DKPP untuk memberhentikan ketua dan anggota Bawaslu RI. Mengurusi internalnya sendiri tidak bisa bagaimana ngurusi pemilu,” kecam advokat yang pernah jadi Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan ini.

Sekedar informasi, penundaan pengumuman hasil seleksi Bawaslu di 514 kabupaten/kota tidak hanya kali ini saja. Saat memasuki tahap 20 besar dan 10 besar pun, Bawaslu RI beberapa kali melakukan penundaan sehingga jauh melampaui dari jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …