Tiga Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Probolinggo

Probolinggo – Dalam sebulan terakhir, Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan yang terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Tiga korbannya, masih anak-anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, kasus pertama yang diungkapnya merupakan pemerkosaan seorang kakek terhadap cucunya.

Kejadian ini terjadi pada 16 Juni lalu. Saat itu, tersangka S (63) meminta korban SJS (15) untuk menginjak-injak tubuhnya.

Namun, rupanya hal itu merupakan modus tersangka untuk merudapaksa korban. S kemudian mendorong korban ke kasur dan memegang kedua tangannya. Dan memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.

“Masih ada hubungan saudara, antara kakek dan cucu. Kejadiannya di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan,” katanya, Kamis (10/8/2023).

Kasus kedua, merupakan pemerkosaan yang terjadi antara sepasang kekasih.Pada 30 April lalu, MS (21) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kotaanyar bertemu dengan pacarnya NDKS (15) di Desa Binor, Kecamatan Paiton. Sejurus kemudian, MS mengajak NDKS ke semua pos yang tak terjaga.

Di pos itu MS menidurkan NDKS dan membuka celana dalamnya. “Korban masih pelajar,” ujarnya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron. MYP (16) yang masih duduk di bangku sekolah kini tengah hamil akibat disetubuhi oleh MY (61). Bahkan, MY telah empat kali menyetubuhi korban.

Doni menjelaskan, antara tersangka dan korban tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, hanya bertetangga.

Peristiwa rudapaksa bermula saat tersangka MY masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam charger. Namun, ternyata hal itu hanya alasan tersangka untuk merudapaksa, hingga kejadian ini terjadi berkali-kali.

“Tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik, Red.), dan telah berhasil kami amankan,” katanya.

Baca Juga  Dibangun Sejak 2013, Lantai II Pasar Semampir Masih Mangkrak

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …