NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois)

Kades Diringkus Polisi atas Kasus Gendam, Pelayanan Desa Karangasem Pasuruan Tetap Normal

Pasuruan,- Meski kepala desanya ditangkap aparat Polres Tuban atas dugaan penipuan modus gendam, pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tetap berjalan.

Camat Wonorejo, Didik Suriyanto menjelaskan, meskipun Kepala Desa (Kades) Karangasem, Anton Arif, saat ini berada dalam tahanan, pelayanan di kantor desa tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

“Soal pelayanan tetap berjalan, misalnya surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan Kepala Desa, dapat dilakukan melalui sekretaris desa atas nama kades,” ujar Didik, Tabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti peristiwa ini, Didik telah membuat laporan lisan kepada Bupati Pasuruan terkait penangkapan Kepala Desa Karangasem. “Kami sudah membuat laporan lisan ke Bupati,” kata Didik.

Diketahui, penangkapan terhadap Anton Arif dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam. Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Tuban mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksi penipuan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif akan dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Wanita di Pasuruan Meninggal di Kamar Mandi, Polisi Temukan Tiga Luka Tusuk

Baca Juga

Curi Uang di Warkop, Pemuda ini Beruntung Lolos dari Amuk Massa dan Penjara

Pasuruan,- Tindak pidana pencurian terjadi di warung kopi (Warkop) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, pada Jumat …