Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus pencurian dan menangkap sejumlah pelaku.
Ketiga kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap pelaku yang lebih dahulu diamankan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/26) siang.
Kasus pertama yang berhasil diungkap polisi adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25).
Motor sport tersebut dicuri dari rumah kos di Jalan Sunan Kalijaga Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada hari Minggu, tanggal 3 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yakni FS (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Jati, serta DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Jadi, kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, motor korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik SR (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto.
Dalam aksinya, FS bersama seorang rekannya berinisial RN yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berkeliling mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri.
“Kami kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian di Konter Sahabat Phone 2 yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, sebanyak 60 unit ponsel berbagai merek dan tipe berhasil dicuri,” ujar AKBP Rico.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pencurian di konter ponsel dilakukan oleh FS dan DM bersama tiga pelaku lainnya, yakni MT (32), warga Kecamatan Kanigaran, serta SH dan HM yang hingga kini masih buron.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak rolling door konter, masuk ke dalam bangunan, kemudian mengambil seluruh telepon seluler yang ada sebelum melarikan diri.
Barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman, sementara identitas penerima masih dalam penyelidikan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, dengan total 3 pelaku yang berhasil ditangkap, motif serangkaian aksi pencurian diduga karena faktor ekonomi serta kebutuhan untuk bermain judi online.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan tujuh tahun penjara untuk pencurian biasa,” tambah AKBP Rico.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan tersebut,” Kapolres memungkasi. (*)












