Tiga tersangka perampokan di Desa Rambaan, Kecamatan Sumber ditangkap Polres Probolinggo, Jum'at (15/12/2017).

Tak Dihutangi Bensin, Bunarto Rampok Tetangga

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dendam karena tak dihutangi bensin, Bunarto (20), warga Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, nekad merampok tetangganya, Suren (45). Tak tanggung-tanggung, pelaku mengajak lima rekannya sekaligus, untuk menguras harta korban.

Perampokan ini terjadi pada Sabtu, (25/11/2017) silam, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama lima rekannya masuk ke rumah korban melalui jendela rumah lalu menerobos masuk ke dalam kamar. Tiga pelaku lalu mengikat korban, yang ketakutan akibat ancaman senjata tajam oleh tiga pelaku lainnya.

“Setelah mengikat korban, 5 pelaku mengacak-acak isi rumah, mereka lalu membawa kabur 2 gelang emas, 2 kalung emas, HP  merk Nokia dan uang tunai senilai Rp. 5 juta. Sementara tersangka Bunarto berada diluar rumah, untuk mengawasi situasi,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad, Jum’at (15/12/2017).

Tak sampai tiga pekan, Polsek Sumber bersama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, berhasil menangkap 3 dari 6 tersangka. Mereka adalah Bunarto dan dua warga asal Desa Jatisari Kecamatan Kuripan, masing-masing Didik (19) dan Dion (19).

Tiga tersangka perampokan tertunduk lesu, usai diciduk polisi.

“Tersangka Bunarto ini residivis, ia kami tangkap di Desa Rambaan, sedangkan dua tersangka lain kami amankan di kediamannya. Barang bukti yang ditemukan berupa dua bilah clurit, satu buah celana pendek, dan satu buah baju motif kotak-kotak,” papar mantan Kapolres Tuban ini.

Kepada polisi, tersangka Bunarto mengatakan bahwa aksi perampokan itu dilandasi dendam, karena korban menolak saat ia hendak hutang bensin. Padahal saat itu, ia tengah kehabisan bensin dan sedang tidak mempunyai uang.

“Saya dendam, ia gak ngasih saya hutangan bensin, padahal bertetangga. Saya kemudian mengajak teman-teman untuk merampok rumahnya, dua hari setelah itu saya masuk ke rumahnya,” papar Bunarto di hadapan polisi.

Baca Juga  HP Warga Paiton Digondol Maling saat Ikuti Karantina

Kini, polis memburu tiga tersangka lain, yang identitasnya sudah dikantongi. Sementara Bunarto bersama dua rekannya, akan dijerat pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Fadly. (din/arf).

 

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …