Probolinggo,– DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III, Senin (15/6/2026) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 7. Dalam sidak itu, wakil rakyat temukan keterbatasan fasilitas yang membuat siswa baru terpaksa dialihkan.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III menanyakan sejumlah hal. Salah satunya terkait siswa baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 yang akan dititipkan ke Sekolah Rakyat di Pasuruan.

Kebijakan tersebut terpaksa dilakukan karena belum tersedianya ruang kelas yang memadai di Kota Probolinggo.

“Ini berkaitan dengan kesiapan Pemerintah Kota Probolinggo dalam melanjutkan program nasional yang strategis ini. Secara psikologis, tentu akan berpengaruh terhadap peserta didik karena lokasi sekolahnya berada di Pasuruan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan.

Muklas menjelaskan, persoalan keterbatasan ruang kelas sebenarnya memiliki solusi, yakni dengan memanfaatkan ruang kelas yang masih tersedia di SDN Mayangan 4.

Namun langkah itu bergantung pada hasil komunikasi dan persetujuan pemerintah pusat. Hal lain, Komisi III menanyakan mekanisme penanganan siswa yang mengundurkan diri dari Sekolah Rakyat.

Berdasarkan penjelasan Dinas Sosial, siswa yang keluar telah difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah umum maupun pondok pesantren.

“Tentunya Komisi III akan mengerucutkan hasil sidak ini dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun rapat kerja dengan Dinas Sosial,” imbuh Muklas.

Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kota Probolinggo, Siti Romla menyebut bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, pada tahun ajaran 2026/2027 kegiatan pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 7 akan digabung dengan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan.

Kuota yang disediakan sebanyak 30 siswa untuk jenjang setara SMA. Salah satu pertimbangannya, gedung Sekolah Rakyat di lokasi baru belum dibangun oleh Kementerian Sosial karena terkendala persyaratan yang belum terpenuhi.

“Namun, meskipun nantinya bersekolah di Pasuruan, kami tetap akan melakukan verifikasi faktual terhadap calon siswa Sekolah Rakyat jenjang setara SMA,” jelas eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo ini. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.