Ilustrasi tersangka penipuan modus gendam ditangkap polisi. 

Kades Wonorejo Pasuruan Ditangkap Polisi, Terjerat Penipuan Modus Gendam

Pasuruan,- Anton Arif, Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat penegak hukum dari Polres Tuban atas dugaan telah melakukan gendam di sejumlah toko.

Penangkapan dilakukan setelah rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengungkap tindak kriminal yang dilakukan Anton.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menyebut, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian itu.

“Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” kata Ridho Nugroho kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam.

Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam. Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo Tewas Ditusuk Rekannya di MPP

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …