Lumajang,- Sengketa kepemilikan aset yang telah bergulir lebih dari satu dekade di Kabupaten Lumajang kembali mencuat.

Seorang dokter kandungan berinisial EW dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan pada objek tanah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan.

Laporan itu diajukan oleh warga Lumajang, Teguh Budi Darmawan ke pihak kepolisian, pada Senin (15/6/26).

Melalui kuasa hukumnya, Teguh menyampaikan tindakan tersebut menghambat proses eksekusi aset yang seharusnya menjadi jaminan pengembalian kerugian yang dialaminya sejak 2012.

Kuasa hukum Teguh, Yessir Arafat, mengatakan perkara bermula dari kasus yang melibatkan kliennya sebagai nasabah sebuah BMT. Saat itu, Teguh mengaku dirugikan oleh pemilik BMT bernama Suwardi.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke pengadilan. Dalam proses hukum yang berlangsung, pengadilan memutuskan penyitaan aset berupa tanah seluas 662 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagai jaminan pengganti utang.

Namun sebelum proses eksekusi dilakukan, tanah tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada EW.

“Putusan pengadilan sudah menyatakan jual beli tanah sitaan oleh Suwardi ke EW tidak sah,” kata Yessir, Selasa (16/6/26).

Menurut Yessir, persoalan tidak berhenti pada transaksi jual beli yang telah dinyatakan tidak sah. 8a menduga EW kemudian mengurus dokumen pertanahan baru atas objek yang statusnya masih menjadi barang sitaan pengadilan.

Yessir menyebut sertifikat tanah bernomor 1388 yang telah menjadi objek sita diduga dipecah menjadi dua sertifikat baru atas nama EW.

“Saudara EW melakukan pemecahan sertifikat nomor 1388 yang sudah disita pengadilan menjadi dua sertifikat, yaitu nomor 3731 dan 3732 atas nama EW,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, Teguh melaporkan EW ke Polres Lumajang. Pelapor menaksir kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Yessir berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami minta Kapolres Lumajang dan jajaran supaya laporan ini segera ditindak untuk menjaga kehormatan hukum sebagai sebuah kepastian,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan yang diajukan Teguh dan kuasa hukumnya.

Menurut Ipda Suprapto, laporan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, tadi ada laporan terkait sengketa tanah. Saat ini sedang lidik oleh teman-teman di Reskrim,” cetus Ipda Suprapto. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.