Sempat Dikorupsi, Dana Bantuan Rp33 Juta Kini Kembali ke Negara 

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp33 juta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Uang tersebut merupakan uang sitaan hasil korupsi yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Diketahui, mantan anggota dewan yang terjerat kasus hukum adalah Ahsan, mantan dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terjerat kasus korupsi bantuan mesin penggiling padi melalui progam Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), senilai Rp110,5 juta.

Korupsi yang dilakukan Ahsan terjadi pada tahun 2014 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala sekolah di salah satu yayasan yang ada di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, pengambilan uang tunai sebanyak Rp 33 juta tersebut, dilakukan Rabu (14/12/22) kemarin.

Uang diambil pihak Kejari ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022. Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa, uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara.

“Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jendral Kementan RI, bapak Aris Sampurno,” terangnya, Kamis (15/12/22).

David menjamin, uang bantuan yang dikirim oleh Kementerian Pertanian RI itu tidak digunakan untuk membeli mesin penggiling padi. Akan tetapi, dalam lampiran surat pertanggung jawaban (LPJ) terdapat foto mesin penggiling padi.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata foto mesin penggiling padi yang dilaporkan Ahsan di LPJ, diketahui merupakan mesin milik tetangganya.

“Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberi putusan 1 tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan,” paparnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Gus Aam Dorong Ansor jadi Pioner Kemandirian Ekonomi Nahdliyyin

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …