Probolinggo,- Sengketa harta gono-gini pasca perceraian dialami seorang pria berinisial AF, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Ia melaporkan mantan istrinya berinisial M, ke Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, atas dugaan penguasaan perhiasan emas tanpa hak yang nilainya ditaksir mencapai Rp200 juta.

Laporan dilakukan AF, Senin (15/6/26) setelah ia tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan sejumlah perhiasan emas yang menurutnya merupakan bagian dari mahar pernikahan dan amanah keluarga yang diperuntukkan bagi anak perempuan mereka.

Sengketa berawal setelah pasangan tersebut resmi bercerai pada tahun 2025. AF, warga yang kini berdomisili di Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, mulai mempertanyakan keberadaan emas yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan istrinya.

AF menjelaskan bahwa saat menikah pada tahun 2012, ia menyerahkan mahar berupa kalung emas murni seberat 23 gram kepada M. Selain mahar tersebut, ibu kandung AF juga memberikan tambahan perhiasan emas seberat 64 gram yang dititipkan khusus untuk cucunya, AZ.

“Perkara ini berawal dari hubungan rumah tangga antara saya dan mantan istri yang menikah pada tahun 2012. Saat itu ada mahar emas dan juga emas tambahan dari orang tua saya,” ujar AF, Selasa (16/6/26).

Menurut AF, status emas tambahan tersebut berbeda dengan mahar pernikahan yang secara hukum diberikan kepada mempelai perempuan.

Ia menegaskan bahwa 64 gram emas tersebut merupakan titipan keluarga yang sedianya menjadi bekal bagi anak perempuan mereka di masa mendatang.

“Emas 64 gram itu bukan hibah kepada mantan istri saya. Itu amanah keluarga yang dititipkan untuk anak perempuan kami,” klaimnya.

Selama masih berumah tangga, seluruh perhiasan tersebut disimpan dalam lingkup keluarga dan keberadaannya diketahui bersama.

Namun setelah perceraian terjadi, AF mengaku mulai kesulitan memperoleh kepastian mengenai keberadaan emas tersebut.

Kecurigaan semakin muncul ketika ia mengetahui anak perempuan mereka tidak pernah menggunakan maupun menguasai perhiasan yang sebelumnya disebut sebagai amanah keluarga itu.

“Ketika saya menanyakan keberadaan emas itu, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Saya juga melihat anak saya tidak pernah memakai ataupun menguasai perhiasan tersebut,” ungkap AF.

Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan secara kekeluargaan. Namun hingga kini keberadaan fisik emas yang dipersoalkan belum dapat dipastikan sehingga mendorong dirinya menempuh jalur hukum.

Berdasarkan perhitungan harga emas saat ini, AF memperkirakan total nilai aset yang masih misterius itu mencapai sekitar Rp200.100.000.

Langkah membuat laporan resmi ke polisi, menurut AF, ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status dan keberadaan aset yang kini menjadi sengketa pasca perceraian. “Biar jelas,” sampainya.

Hingga berita ini ditulis, belun ada keterangan resmi dari Polsek Kraksaan perihal laporan dari AF. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.