RILIS: Satreskrim Polres Lumajang menunjukkan barang bukti milik korban dan tersangka. (foto: Asmadi)

Pembunuhan Petani di Lumajang, Tersangka adalah Tetangga Korban, Emosi Istri Diselingkuhi

Lumajang,- Motif pembunuhan terhadap Niran (42), warga Dusun Kebonan, Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, akhirnya terungkap. Peristiwa berdarah itu ternyata dilatarbelakangi cinta segitiga.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban bernama Budi (43). Saat ini pelaku sudah tertangkap bahkan sudah berstatus tersangka.

Menurut Hari, Budi tega menghabisi tetangganya itu lantaran diyakini memiliki hubungan kusus dengan istrinya.

Sebelum pembunuhan terjadi, orang tua tersangka memergoki korban sedang berduaan bersama dengan menantunya di sebuah kandang ayam, tak jauh dari rumah tersangka.

“Pelaku inisial B ini tetangga korban. Sebelumnya antara istri tersangka dan korban ada hubungan khusus. Pada hari Minggu selesai salat tarawih di sekitar kandang ayam, istri tersangka tepergok oleh mertuanya sedang berdua bersama korban,” Kata Hari saat rilis kasus di Polres Lumajang, Selasa (4/4/2023).

Orang tua tersangka lantas menceritakan temuan itu kepada tersangka sehingga ia emosi. Tak berselang lama, tersangka memulangkan istri ke rumah orang tuanya. Namun, handphone (HP) istri disita oleh tersangka.

Pada Senin (3/4/2023) pagi, sebelum peristiwa terjadi, korban tiba-tiba mengirimkan sebuah pesan singkat via WhatsApp (WA) ke HP istri tersangka. Isinya, berupa ajakan untuk bertemu dengan istri tersangka.

Tersangka lantas membalas pesan WA itu dengan berpura-pura sebagai istrinya. Ia menyepakati untuk bertemu dengan korban.

“HP istri masih dikuasai oleh tersangka. Kemudian pagi-pagi korban mengirim chat WhatsApp yang intinya bilang kangen mau ketemu akhirnya direspon sama tersangka, mau ketemu ya kan akhirnya ada chat-chat ditanyalah sama tersangka, ada dimana bersangkutan atau korban. Korban menyatakan ada di lokasi itu dan disusul oleh tersangka,” jelas Hari.

Tersangka yang sudah terbakar api cemburu langsung berangkat ke kebun tempat korban berada sambil membawa sebilah celurit.

Baca Juga  Tukang Potong Rambut Diringkus Polisi, Terciduk Curi HP

Sampai di TKP, tersangka sempat menanyakan perihal hubungan asmara korban dengan istrinya dan tudingan itu dibenarkan oleh korban.

Sesaat setelah mendengar jawaban korban, tersangka yang sudah gelap mata langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya.

Korban sempat melawan dengan senjata yang sama hingga menyebabkan dua jari tersangka putus. Saat itu, korban memang memegang celurit yang digunakan untuk mencari rumput pakan ternak.

“Kalau dari fakta yang kita dapat tersangka juga menyiapkan celurit dari rumah. apakah tujuannya itu memang untuk menyerang korban atau tidak tapi faktanya ada penyerangan terhadap korban di TKP. Saat itu korban sempat memberi perlawanan sehingga dua jari tersangka putus,” terangnya.

Kini, tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang dan diancam hukuman 20 tahun penjara. Namun, tersangka masih menjalani operasi, karena kedua jarinya putus akibat sabetan celurit korban.

“Tersangka masih persiapan untuk operasi. Pasal yang dilanggar adalah pasal 340 subsider pasal 38 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Penulis Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …