DITANGKAP: Tukang potong rambut, ASH, diringkus polisi pasca mencuri HP. (Humas Polres Lumajang).

Tukang Potong Rambut Diringkus Polisi, Terciduk Curi HP

Lumajang,- Satreskrim Polres Lumajang meringkus seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka terlibat dalam kasus pencurian handphone (HP) milik sopir truk.

Tersangka adalah ASH (31) warga Dusun Blimbing, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap saat berada di tempat cucian mobil di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menjelasan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Bahrul Ulum (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

Hari menyebut, ASH ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait hilangnya handphone milik sopir truk.

“Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga pelaku,” kata Hari, Sabtu (20/5/2023).

Hari Siswanto mengatakan, kasus pencurian handphone di terjadi Kamis 7 Juli 2022 lalu di halaman toko swalayan Asy Mart Jalan Brantas, Kelurahan Jogotrunan.

“Pelaku sehari-hari pekerjaannya tukang potong rambut ini mencuri handphone milik korban di ruang kemudi truk saat terpakir di halaman toko Asy Mart,” ujarnya.

Saat itu korban bersama temannya mengendarai ruk muatan yang berisi pesanaan barang milik toko Asy Mart, kemudian memakirkan truck tersebut di halaman depan toko dalam keadaan pintu truck tertutup dan tidak terkunci serta kaca pintu truck dalam keadaan terbuka.

“korban bersama membongkar muatan truck tersebut dan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap barang miliknya yang berada di dalam ruang kemudi truck,” ujarnya.

Namun saat korban hendak mengambil tas selempang miliknya di dalam ruang kemudi, tas tersebut sudah tidak ditemukan.

“Korban yang kebingungan langsung mencari keberadaan tas selempang miliknya tersebut disekitar area lingkunga, karena mengetahui ada Handphone dibawa kabur orang, korban langsung melaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Baca Juga  Membahayakan! Tiang Telkom ini Nyaris Roboh

“Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone di halaman toko swalayan asy mart,” tambahnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan Handphone merk Honor type 10, 1 buah kardus Handphone merk Honor.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap dia. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …