APK Balon Kontestan Pemilu Banjiri Jalanan, Satpol PP Kewalahan 

Lumajang,- Sebanyak 17 partai politik (parpol), resmi dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. PKPU itu berisi jadwal kampanye, yang jadwalnya akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski pemilu masih setahun kedepan, namun parpol dan tokoh bakal calon (Balon) kontestan pemilu sudah berlomba-lomba tebar pesona. Di Lumajang misalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner dan baliho parpol menyesaki jalan protokol hingga pelosok desa.

Beberapa jalan protokol dihiasi foto-foto bakal calon anggota legislatif (caleg), calon DPD, calon kepala daerah hingga calon presiden. Ukurannya pun beragam, mulai berukuran kecil, sedang, hingga besar.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, penertiban banner calon peserta pemilu yang bertebaran sebelum masuk masa kampanye merupakam wewenang Satpol PP.

“Kalau kita ini kan ada tahapannya, sekarang masih dalam tahap pembentukan tim Ad Hoc, belum masuk ke penyelenggaraan pemilunya, jadi kalau kita mau tindak belum bisa,” kata Yuyun beberapa waktu lalu.

Menurutnya, banner-banner calon peserta pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu.

Hal itu, imbuhnya, masih menjadi ranah Pemerintah Daerah (Pemda) terkait perijinan dan sejenisnya. Sebab, saat ini tahapan pemilu belum masuk pada masa kampanye parpol.

“Langsung ke Satpol PP saja karena ini kan urusannya dengan perizinan ke Pemda karena belum masuk tahapan pemilu. Ya seperti orang promosi iklan, itu kan perlu ada izinnya ke Pemda,” tambahnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Lumajang mengaku tidak lepas tangan dengan maraknya APK balon pemilu yang menghiasi jalanan. Upaya penertiban sudah dan akan terus dilakukan.

Baca Juga  Lagi, Gunung Semeru Erupsi, Warga Diimbau Waspada

“Sudah kami lakukan upaya penertiban baliho di jalan-jalan protokol sekitar kota seperti jalan PB Sudirman, Ahmad Yani, Suwandak, hingga ke jalan provinsi seperti Pasirian, Kedungjajang hingga Yosowilangun. Mayoritas adalah baliho bakal caleg dan calon presiden yang dipasang,” kata Plt. Kasatpol PP Lumajang, Sunardi, Senin (16/1/23).

Sunardi mengaku pihaknya kerap kewalahan dalam menertibkan baliho liar yang menampilkan pesan politik. Sebab saat baliho dicopot, lalu muncul baliho baru yang dipasang.

“Acapkali ketika kita tertibkan kayak kejar-kejaran. Misal ketika di titik A kita tertibkan, besok-besok muncul lagi di titik B dan seterusnya,” papar Sunardi. (*)

 

Editor : Mohamad S

Publisher : Zainullah FT

 

Baca Juga

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan …