KPU Kota Probolinggo Buka 5.000 Pendaftar Badan Ad Hoc

Probolinggo – KPU Kota Probolinggo saat ini menyiapkan perekrutan badan Ad Hoc terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024. Dari kebutuhan petugas badan Ad Hoc, KPU Kota Probolinggo membutuhkan sekitar 5.000 orang, yang nantinya pendaftarannya melalui aplikasi.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipsi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Radfan Faisal mengatakan, untuk kebutuhan PPK dan PPS mengikuti jumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Probolinggo, yakni 5 kecamatan dan 29 kelurahan.

“Untuk PPK yang bertugas di setiap kecamatan ada 5 anggota, maka jika di kali 5, total ada 25 orang PPK. Sedangkan untuk PPS yang bertugas di setiap kelurahan berjumlah 3 anggota, maka jika di kali 29 kelurahan maka di butuhkan 87 orang,” ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

Sesuai Pasal 37 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU Kota Probolinggo menetapkan dua kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS.

“Nantinya saat proses pendaftaran, kami berikan kuota 10 pendaftar untuk masing – masing PPK dan 6 orang untuk masing-masing PPS dengan sistem rangking. Setelah para pendaftar menjalani proses seleksi, nantinya peringkat 1-5 dari pendaftar PPK dan peringkat 1-3 terbaik dari pendaftar PPS akan dilantik,” ujar Radfan.

Untuk proses rekrutmen badan Ad Hoc tidak dilakukan secara manual. Namun pelamar cukup mengunggah berkasnya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Badan Ad Hoc ini bukan hanya PPK dan PPS, namun di dalamnya juga terdapat Panitia Pendaftaran Pemilik (Pantarlih) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk Pantarlih jumlah kebutuhan petugas mengikuti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di perkirakan pada Pemilu 2024 ini yakni 635 titik, sehingga dengan jumlah tersebut dibutuhkan 635 petugas Pantarlih.

Baca Juga  Masa Tugas Berakhir, Jabatan Plh Sekda Diperpanjang

Sedangkan untuk kKPPS dibutuhkan 7 orang untuk masing-masing TPS. Jika dijumlah dengan jumlah TPS, dibutuhkan 4.445 petugas KPPS.

Sementara untuk kebutuhan petugas ketertiban, masing-masing TPS berjumlah 2 petugas, maka total kebutuhan petugas ketertiban sebanyak 1.270 orang.

“Sampai saat ini KPU Kota Probolinggo belum mendapat petunjuk dari KPU RI tentang pendaftaran rekrutmen badan Ad Hoc ini mulai digelar, namun diperkirakan pada bulan November atau Desember,” imbuh Radfan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah …