Jual Anak Jadi PSK di Tretes, Dua Perempuan dan Seorang Laki-laki Ditangkap

Pasuruan,- Polres Pasuruan mengungkap kasus perdagangan anak di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam ungkap kasus itu, polisi meringkus dua orang perempuan dan satu orang laki-laki.

Tiga orang tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka perempuan berinial RR (28) sebagai pemilik wisma, tersangka laki-laki inisial KS (21) sebagai penjaga wisma, kemudian tersangka perempuan yang masih dibawah umur inisal D (17) sebagai perekrut.

Kapolses Pasuruan Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, marak terjadi tindak pidana perdangan orang atau anak dibawah umur.

Atas laporan itu, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jum’at (14/10/22) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di wisma di Jalan Raya Gangg Sono, Tretes, petugas menciduj tiga orang tersangka.

“Para tersangka memperdagangkan anak dengan cara dijadikan LC dan PSK yang ditampung di wisma milik tersangka RR yang berada di Jalan Raya Gang Sono,” kata Bayu saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (31/10/2022) siang.

Dijelaskan Bayu, dari pengungkapan ini, barang bukti yang disita yaitu debuah buku catatan pendapatan dan uang tunai sebanyak Rp 480 ribu.

“Kegiatan perdagangan orang ini disinyalir sudah lama, karena dari buku catatan yang ditemukan catatan yang cukup panjang, tapi untuk detilnya masih kami dalami,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhy Putranto, dari hasil perdagangan anak sebesar Rp300 ribu kepada hidung belang ini ada keuntungan yang didapat oleh para tersangka.

Dimana, tersangka KS selaku penjaga wisma mendapatkan Rp30 ribu dari setiap tamu. Tersangka D yang sebagai tenaga rekrutmen mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap korban dibooking.

Baca Juga  Baru Panen, 7 Sak Gabah Raib Digondol Maling

“Sementara tesangka RR selaku germo yang menjual anak tersebut mendapatkan komisi sebesar setengah dari hasil penjualan korban anak tersebut,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkas Bayu. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …