DPRD Sepakat Bentuk Perda Bosda Madin

Kraksaan – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Agama Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (29/9/2022). Kemenag menuntut agar DPRD untuk segera membuat Peraturan Daerah (DPRD) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin).

Dalam audiensi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Kemenag juga mengajak sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menyampaikan harapannya akan pentingnya perda tersebut.

“Karena pendidikan diniyah yang dipelopori oleh pondok pesantren merupakan sistem pendidikan pertama yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Kepala Kantor Kemenag setempat, Akhmad Sruji Bahtiar.

Selain itu, pendidikan madrasah diniyah juga merupakan pelopor untuk menyelamatkan moral anak bangsa. Sehingga, pihaknya menilai sangat penting untuk segera dibuatkan perda tersebut agar kesejahteraan pendidikan di madin lebih terjamin.

“Di Jawa Timur yang tidak punya itu tinggal enam daerah, termasuk Probolinggo. Dan Probolinggo menjadi satu-satunya di tapal kuda (Pasuruan, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi, Red.) yang tidak punya perda madin. Sehingga sudah saatnya untuk dibuatkan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, aspirasi terkait perda tersebut sudah ditampungnya. Bahkan, para pimpinan DPRD sudah sepakat untuk membuatkan perda madin, mengingat besarnya peran pesantren dengan madrasah diniyahnya dalam membangun moral penerus bangsa.

“Ini akan menjadi perda prioritas yang akan kami bahas pada 2023. Tapi kami perlu duduk bareng bersama sejumlah stakeholder untuk merumuskan naskkah akademisnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sugiyanto mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan eksekutif untuk membahas perda madin. Sehingga perda Bosda Madin ini bisa menjadi skala prioritas pada tahun 2023.

Baca Juga  Tolak Debat Publik, HATI Gelar Halal Bihalal dan Doa Bersama

“Penganggaran pembuatan perdanya akan dari dewan jika OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) tidak bisa, nanti bisa melalui perda inisiatif,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …