Diduga Timbun Biosolar, Warga Ranuyoso Ditangkap Polisi

Lumajang – Di tengah isu bakal naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), seorang warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diduga nekat menimbun dan menjual BBM jenis biosolar. Polisi pun menangkap Samsul Efendi beserta barang bukti sekitar 500 liter biosolar.

Samsul ditangkap saat hendak membeli ribuan liter solar di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Ranuyoso, Jumat (2/9/2022) pagi. Ia membeli solar dengan menggunakan pikap yang membawa dua tandon air di baknya.

Bahkan, pada saat polisi melakukan penangkapan, satu tandon yang dibawa Samsul sudah terisi solar penuh. Ia akan menjual solar tersebut dengan harga lebih mahal. Namun, nahas niantnya untuk meraup keuntungan berlipat itu gagal karena ia keburu ditangkap polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, Samsul ditangkap karena melanggar tata niaga pembelian migas. “Bentuk pelanggarannya yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali. Hal ini dilarang karena menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran,” katanya.

Samsul saat ini tengah ditahan oleh tim penyidik. Polisi masih menyelidiki, Samsul pelaku tunggal atau tergabung dalam sindikat.

“Kami juga akan melalukan pemeriksaan pihak SPBU. Kalau terbukti ada pembiaran, kami akan laporkan ke Hiswana Migas agar diberi sanksi,” jelas Dewa.

Sesuai dengan pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, perbuatan Samsul dinilai melanggar hukum.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Terungkap, Ternyata ini Penyebab Pasar Loak Lumajang Terbakar

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …