BERGEJOLAK: Suasana Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasar Wonosari Tutur Bergejolak, Pedagang Tolak Bayar Sewa

Tutur,- Para pedagang di Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan menolak membayar biaya sewa. Penolakan itu dilakukan karena penarikan biaya sewa oleh pemerintah desa setempat dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Hadi Purnomo, Advokat Hukum Paguyuban Pasar Desa Wonosari mengatakan, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, semua pasar desa maupun pasar daerah tidak dikenakan biaya sewa, melainkan hanya pembayaran retribusi.

Selain itu, menurut Hadi, pihak pedagang tidak pernah dilibatkan dalam rembuk perihal rencana penarikan sewa tersebut.

“Penarikan biaya sewa oleh Pemerintah Desa Wonosari tanpa melalui musyawarah atau sosialisasi kepada pedagang. Pedagang tahu-tahunya dapat surat peringatan tertulis sampai tiga kali untuk membayar lunas biaya sewa selama 3 tahun,” katanya.

Dalam lembaran surat pemberitahuan itu, dijelaskan Hadi, sudah tertera nominal besaran tarif sewa selama beberapa tahun yang lalu. Dalam hal itu, Hadi menyebut jika para pedagang di pasar itu sudah membayar retribusi sejak tahun 1991 silam.

“Saat pasar berdiri sejak tahun 1991, para pedagang ini membeli kios. Jadi ini sudah dibeli dari PT yang membangun dulu. Los sampai ruko dan meja sampai bisa dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, sejak 1996 sampai sekarang, pedagang selalu membayar retribusi,” ungkapnya.

Fitroh Muharrom, salah satu pemilik toko emas di wilayah pasar tersebut mengatakan, pembelian kios miliknya sudah dicicil selama 5 tahun. Setelah lunas, para pedagang mendapat buku hak untuk menempati stan usaha.

Para pedagang juga telah membayar kios sebesar Rp 3,5 juta, ruko Rp 17 juta dan los dengan ukuran 2 kali 3 sebesar Rp 1,25 juta- Rp 1,5 juta.

“Dulu saya juga nyicil beli, tapi sekarang tiba-tiba ditarik biaya sewa,” ungkap Fitroh heran.

Baca Juga  Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi

Sementara itu, Kepala Desa Wonosari, Imanuel Herlambang mengatakan, bahwa tanah yang ditempati pasar merupakan tanah kas desa. Namun demikian, sudah 11 tahun pemdes tidak menerima hak yang seharusnya didapat.

“Sudah 11 tahun para pedagang sudah tidak membayar sewa. Padahal untuk sewanya juga sudah diatur di perdes dan perkades,” klaim Herlambang.

Herlambang menjelaskan, di dalam pasar tersebut terdapat 607 lapak. Dari 607 lapak tersebut terbagi menjadi 4 yakni, ruko 36 tempat, kios 281 tempat, bedak 90 tempat, dan meja 200 tempat.

Namun dari banyaknya tempat yang ada di pasar desa Wonosari, imbuh Herlambang, pemilik tempatnya hanya 300 orang. Artinya beberapa orang atau pedagang, menguasai 5 hingga 8 kios.

“Yang punya itu cuman orang 300an, jadi satu orang ada yang punya 5 sampai 8 tempat. Padahal hal semacam itu kan tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Herlambang menyebut, sewa tempat di Pasar Desa Wonosari tersebut tidak mahal. Yakni ruko Rp 19,5 juta dalam tiga tahun, kios Rp 6 juta, bedak Rp 3,750 juta dan meja Rp 2,250 juta.

Selama ini, menurut Herlambang, perangkat desa sudah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan paguyuban pasar. Namun satu tahun berselang masih belum ada itikad baik dari pedagang untuk membayar sewa.

“Pihak desa sudah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Sudah sembilan kali sosialisasi dan sudah mengadakan musayawarah besar,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

 

Baca Juga

Ada Pabrik Baru di Pasuruan, Siap Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Pasuruan,– Kabar gembira datang dari Jawa Timur. Hari ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy …