Peredaran Makin Masif, Diskominfo-Bea Cukai Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’

Probolinggo,- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai.

Sosialisasi tersebut dikemas dalam talk show interaktif melalui Radio Bromo FM dan disiarkan secara live melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo, di Gedung Islamic Centre, Selasa (7/6/2022).

Hal itu terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) nomor : 215/PMK.07/2021 yang memuat tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian mengubah ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 206/PMK.07/2020.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu mengatakan, beberapa pokok perubahan yang perlu diketahui publik di antaranya, alokasi penggunaan DBHCHT untuk setiap pemerintah daerah yang saat ini porsi persentasenya diubah.
“Kalau alokasi sebelumnya 50,25 saat ini atau perubahannya menjadi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk pembinaan lingkungan sosial, dan 10% untuk bidang penegakan hukum,” kata Nangkok usai talk show.

Sementara saat ini, lanjut Nangkok, dari hasil pengamatan, kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya semakin meningkat. Ia meyakini, bisnis rokok ilegal menjadi alternatif bagi sebagian masyarakat saat kondisi perekonomian sedang menurun selama pandemi Covid-19 sebelumnya.

“Oleh karena itu untuk mendukung bidang penegakan hukum, kami sedang melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan tagline ‘Gempur Rokok Ilegal’. Secara resmi tagline ini mengubah tagline sebelumnya yaitu, ‘Stop Rokok Ilegal’,” tuturnya.

Hal itu, menurut Nangkok, menunjukkan bahwa gerakan ini akan semakin aktif dan masif dilaksanakan di seluruh Indonesia. Hal itu demi mencapai target peredaran rokok ilegal yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan sebesar 3% pada tahun 2020.

Baca Juga  KPU Lakukan Verfak Pengurus Parpol Non-Parlemen

Untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, sambung Nangkok, Bea Cukai selama ini telah didukung Diskominfo untuk desiminasi informasi terkait pemberantasan peredaran rokok illegal. Sementara untuk bidang penegakan hukum, Bea Cukai bersinergi dengan pihak Satpol PP.

“Selain edukasi masyarakat tentang rokok ilegal, serta sanksi hukumnya, operasi terutama ke tempat-tempat yang memperjual belikan rokok akan terus kami lakukan. Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat agar, jangan menjual dan jangan membeli rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno mengatakan, sesuai dengan edaran Kementrian Dalam Negeri, ke depannya kegiatan sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan terkait DBHCHT dan penegakan hukumnya, tahun anggaran 2022, bergeser menjadi satu pintu.

“Jadi setelah tanggal 15 Juni 2022 seluruh kegiatan DBHCHT yang ada di Diskominfo akan dilimpahkan seluruhnya kepada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, termasuk juga sekretariatnya yang selama ini berada di bagian perekonomian,” tutur Ali Kusno. (Adv)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah …