Ilustasi.

Dikeluhkan, Polisi Bakal Buru ‘Truk Goyang’

Probolinggo,- “Truk goyang” masih kerap kali ditemui di jalan di Probolinggo di malam hari. Tak sedikit masyarakat atau pengguna jalan mengeluhkan aksi akrobatik truk tersebut karena dinilai membahayakan banyak orang.

Sebenarnya kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo telah mengamankan beberapa truk goyang atau truk berjalan cepat dan zig-zag itu usai beredar aksinya viral di media sosial, tahun lalu. Akan tetapi hal tersebut tidak membuat sopir kapok.

Kerap dijumpainya truk goyang itu dikeluhkan Ainun Najib Afnani (25), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan. Menurut dia, biasanya truk tersebut ditemui sekitar pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB di jalur pantura Probolinggo-Situbondo.

Bahkan, kata dia, adanya truk goyang sudah memang disengaja agar bisa dijadikan konten. Hal itu dibuktikan dengan ikutnya tiga sepeda motor yang masing-masing berbonceng mengikuti dari belakang truk lengkap dengan beberapa alat perekamnya.

“Setelah yang mengendarai sepeda motor itu berteriak atau memberi aba-aba, truk itu langsung berjalan cepat dan zig-zag dan oleh kendaraan yang dibelakangnya langsung direkam mengikuti laju truk, buat konten paling,” kata Najib, Rabu (25/5/2022).

Mengetahui hal tersebut, Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, sudah menyiapkan tindakan tegas jika nantinya dijumpai truk goyang.

“Pertama, terima kasih atas informasinya, karena memang adanya truk goyang itu menjadi atensi kami. Hanya saja saat patroli kelancaran arus lalin di malam hari, kami belum memergoki truk goyang itu, tapi dengan sedikit informasi ini, bisa kami tindak lanjuti,” ujar Dadang.

Jika pihaknya nanti berhasil mengandangkan truk goyang tersebut, Dadang menegaskan tidak ada toleransi bagi pengemudi atau sopirnya. Selain tindakan tilang dan denda, kurungan juga disiapkan bagi sang sopir agar bisa ada efek jera.

Baca Juga  JPU Belum Siap, Sidang Satu Keluarga Pencuri Kayu Ditunda

“Pengemudi truk ini dikenakan sanksi tilang, serta pasal 283 UU lalu lintas dengan kurungan 1 bulan, atau denda Rp750 ribu. Ini sekaligus imbauan kepada para sopir agar jangan sampai pengguna jalan lainnya merasa resah dengan ulahnya yang berkendara ugal-ugalan,” tutur Dadang. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …