Pengedar Sabu di Prigen Diringkus Saat Transaksi Narkoba di Toilet

Pasuruan,- Seorang pengedar sabu ditangkap saat hendak transaksi jual beli narkoba di lapangan Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/03/2022) malam.

Terduga pelaku diketahui bernama Yasin warga Dusun Gutean, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Ia dibekuk saat menunggu pelanggannya di dalam toilet umum.

Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga mengungkapkan, penangkapan pria pengedar sabu itu dilakukan pihak berwajib sekitar pukul 19.00 WIB.

“Berawal dari laporan warga, kami berhasil menangkap Yasin saat hendak bertransaksi sabu,” papar Decky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/22).

Terduga pengedar sabu, dijelaskan Kapolsek, tidak bisa mengelak ketika petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0.54 gram di dalam tasnya.

“Selain sabu 0.54 gram, kami juga menyita sebungkus rokok dan HP milik pelaku,” imbuhnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, menurut Kapolsek, Yasin kini ditahan di Mapolsek Prigen. Dia terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. “Hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah

Baca Juga  Edarkan Sabu, Tukang Las Ditangkap Polisi

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …