Menu

Mode Gelap
Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik Pasuruan Kirim 464 Atlet ke Porprov IX Jatim, Optimis Raih Prestasi Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan Bupati Lumajang: Tidak Ada Ampun bagi Guru Asusila kepada Murid

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2024 18:37 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat


					CEMBURU: Pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Bantaran. Insert: Korban menjalani perawatan di RSUD Ar - Rozy Kota Probolinggo. (istimewa) Perbesar

CEMBURU: Pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Bantaran. Insert: Korban menjalani perawatan di RSUD Ar - Rozy Kota Probolinggo. (istimewa)

Probolinggo,- Marsat (75), warga Dusun Bata, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo kalap. Ia tega membacok tetangga seberang desanya hingga sekarat, Selasa siang (3/09/24).

Informasi yang di himpun PANTURA7.com, pembacokan ini bermula saat pelaku sedang mencari kayu disekitar rumahnya. Tak lama berselang melintas lah Ahyek (47).

Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Kedungjamban, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, tengah menaiki mesin selep padi.

“Melihat korban melintas, pelaku yang saat ini membawa clurit langsung menyabetkannya ke arah korban, hingga korban terluka,” kata Kapolsek Bantaran, AKP Hasyim.

Sabetan senjata tajam merobek bagian tangan kanan dan kaki korban. “Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian meninggalkan korban,” imbuh Kapolsek.

Korban yang mengalami luka bacok serius lantas dievakuasi ke RSUD Ar – Rozy Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Bantaran.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku membacok korban lantaran sebulan yang lalu, pelaku melihat korban dan istrinya Tiana (71) berduaan disalah satu ruangan dirumahnya.

Kejadian itulah yang menyebabkan pelaku cemburu dan menyimpan dendam. Alhasil, ketika ada kesempatan bertemu korban, pelaku langsung melampiaskan dendamnya.

“Motif sementara karena asmara, dimana istri pelaku pernah digoda oleh korban,” tutur AKP Hasyim.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan kematian.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku di Mapolsek Bantaran untuk proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 369 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal