Dibawa ke Surabaya, Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang

JAKARTA,- Kasus jual-beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka, termasuk Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), memasuki babak baru.

Hari ini, Senin (8/11/2021), Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 1 berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto, calon Pj Desa Karangren Kecamatan Krejengan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dengan demikian, maka penahanan terdakwa Sumarto, kini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Sumarto, didakwa dengan 2 dakwaan sekaligus. Pertama pasal 5 ayat (1) UU tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

Disamping itu, Tim Jaksa KPK, juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa lainnya dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu malam) dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB (Senin pagi),” imbuh Ali Fikri.

Selama proses perjalanan, dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian. Para tahanan selanjutnya di titipkan di 2 rutan yang berbeda.

Sebanyak 14 dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Mereka adalah Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani da Uhar

Baca Juga  Hari ini, KPK Periksa 11 Saksi Terkait Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Selanjutnya, 4 orang terdakwa lain ditempatkan sementara di Rutan Medaeng Sidoarjo. Mereka adalah Samsudin, Hasan, Nurul Huda serta Sahir.

Sebagaimana diketahui, 18 orang calon Pj Kades ini didakwa sebagai pemberi suap kepada PTS dan HA. Mereka wajib menyetorkan uang Rp 20 juta dan upeti Rp 5 juta per hektare lahan dari penerimaan tanah aset desa.

Selain PTS, HA dan 18 orang calon Pj. Kades, kasus ini juga menjerat Camat Krejengan Dodik Baskoro dan Camat Paiton Moh. Ridwan. Keduanya disangkakan sebagai perantara sekaligus penerima suap. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …