Otaki Skimming ATM, 2 Bule Bulgaria Diciduk Polres Pasuruan Kota

PASURUAN,- Sepak terjang dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Viktor Boychev Dimitrov (38) dan Plamen Petkov Beshirov (42) ini sungguh tak patuh dicontoh. Bukannya melakukan tindakan terpuji di negeri orang, mereka justru terlibat tindak kriminal berupa ilegal akses atau skimming.

Skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, dengan menggunakan alat khusus bernama Skimmer.

Nah, dua warga negara Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov dan Plamen Petkov Beshirov, terlibat kasus skimming. Caranya, 2 bule yang tinggal di Bale Pelangi Sandik Blok 5 No.6 Kab. Lombok Barat – Nusa Tenggara Barat itu memasang alat skiming di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Namun petualangan keduanya tak berlangsung lama. Mereka akhirnya ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota usai memasang alat skimming di ATM BNI yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan, tanggal 2 Oktober 2021.

“Tersangka berhasil ditangkap. Sementara GT dan PD (rekan kedua tersangka) masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman saat rilis kasus, Selasa (12/10/21).

Dijelaskan Arman, kedua tersangka sudah beraksi di berbagai daerah di Jawa timur. “Mulai dari Ngawi, Kediri, Tulungagung, Blitar dan salah satunya di ATM Bank Negara di Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan,” tandasnya.

Pemasangan alat skiming ini, menurut Arman, mulai tanggal 26 Juli sampai 31 Juli 2021. Mereka memasang kanopi atau penutup ATM yang sudah dimodifikasi dan dipasangi micro kamera-micro mmc/memori card dan batrai handphone dengan tujuan untuk mengetahui PIN ATM Nasabah.

Kemudian, sambung Arman, tersangka memasang alat skimming lain di mesin atau server ATM dengan alat outer yang bertungsi sebagal pengirim data ke server pelaku yang ada di luar negeri.

Baca Juga  Dianggarkan Rp5,5 M, Pengerjaan KIHT Probolinggo Capai 62 Persen

Dari pemasangan alat-alat ini, pelaku dapat mengetahui data nasabah yang melakukan transaksi di ATM. Nomor kartu ATM sampai nomor PIN dari nasabah, dapat dideteksi dari micro kamera yang sudah dipasang sebelumnya..

“Tersangka ini, memasang alat skimming bersama dua rekannya GT dan PD sesama warga negara Bulgaria,” Arman menegaskan.

Arman menjelaskan, jumlah korban sampai saat ini, sudah mencapai 21 orang. “Dengan jumlah uang yang berhasil dicuri Rp 439 juta,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 46 ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 362 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” pungkas Arman. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …