Dua Tahun Bisnis Okerbaya, Pria ini Akhirnya Dicokok Polisi

PASURUAN,- Lukman Hakim (27) kini harus menjalani sisa hidupnya dalam sel tahanan. Ia diciduk polisi lantaran terlibat penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Pria asal Jl. Sastro Surotoko RT 01 RW 04 Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu, ditangkap polisi di pinggiran Jl. Kyai Sarkowi RT 02 RW 03 Kelurahan Tembok Rejo, Kecamatan Tembok Rejo Kota Pasuruan, Selasa (7/9/2021) malam.

Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Iptu Agung Sujatmiko mengatakan, tersangka diamankan sesaat setelah transaksi penjualan obat keras.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara sehingga diamankan tersangka Lukman Hakim,” kata Agung, Minggu (12/9/2021).

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 11 botol plastik putih berisi masing-masing 1000 butir pil berbentuk pipih warrna putih berlogo huruf Y yang merupakan obat keras jenis Tryhexyphenidyl (Pil kucing). Total, ada 11.000 butir pil dan 1 buah hanpdhone Realme C-15 warna biru.

Dijelaskan Agung, tersangka mendapatkan obat keras yang berjenis Tryhexyphenidyl (Pil kucing) dari 2 temannya, Muji dan Kohir, yang saat ini statusnya sebagai Narapidana di Lapas Madiun dalam perkara Narkoba.

“Tersangka mendapatkan pil tersebut dengan membali kepada Muji seharga Rp600 ribu per botol plastik yang berisi 1000 butir pil. Lalu juga membeli dari Kohir seharga Rp700 ribu per botol plastik yang berisi 1000 butir pil,” urai Agung.

Kemudian, tersangka menjual kembali obat keras itu dari tiap 1000 butir pil dibungkus dengan plastik klip yang berisi masing masing 100 butir sehingga menjadi 10 bungkus plastik klip.

“Tersangka ini menjual pil tersebut dengan harga Rp 110 ribu per plastik klip yang berisi 100 butir,” Agung menambahkan.

Menurut Agung, tersangka terakhir kali membeli pil kepada Muji dan Kohir pada 31 Agustus 2021 dengan jumlah 23 botol. Masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil dan sudah terjual sebanyak 12 botol.

Baca Juga  Apes! 3 Maling Motor Kecelakaan Usai Beraksi, Akhirnya Tertangkap

“Tersangka menjalankan bisnis haram itu dengan alasan untuk menambah penghasilan. Tersangka memulai bisnis ini kurang lebih sekitar dua tahun yang lalu,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Bawa Kabur Motor, Warga Wonomerto Babak Belur Dihajar Massa

Probolinggo,- Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo babak belur akibat dihajar …