Hindari Pemeriksaan Polisi, Pria di Pasuruan Palsukan Surat Swab PCR

PASURUAN,- Gara-gara ingin menghindari panggilan penyidik Polres Pasuruan, pria berinisial M-A-C (41), warga Kecamatan Krator, Kabupaten Pasuruan, nekad memalsukan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, tindak pidana ini terungkap ketika penyidik Polres Pasuruan melakukan proses hukum terhadap M-A-C yang terjerembab dalam kasus dugaan tipu gelap.

“Tersangka ini sudah ditetapkan tersangka dan dipanggil untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan melampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati tentang PCR SARS-COV-2 hasil POSITIF,” kata Adhi, Selasa (10/8/21).

Karena merasa janggal, lanjutnya, setelah menerima surat itu penyidik langsung mengkonfirmasi isi surat kepada RSUD Grati. Rumah sakit plat merah itu nyatanya memberikan pernyataan yang berlawanan.

RSUD Grati menyebut bahwa pada tanggal 26 Juli 202I tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor, yakni M-A-C.

“Pihak rumah sakit menjelaskan memang pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor namun pada tanggal 24 Juni 2021. Pada tanggal 2 Juli 2021, terlapor dinyatakan sudah sembuh oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Mendapati temuan itu, tersangka ditangkap polisi. Saat diperiksa, tersangka mengakui memang surat keterangan hasil PCR ia palsukan karena ingin menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.

“Kami sudah melakukan penyitaan berupa barang bukti berupa printer, CPU dan monitor,” Adhi menambahkan.

Surat palsu itu, disimpulkan Adhi, merupakan hasil swab tersangka saat ia terpapar Covid-19. “Tetapi kemudian oleh tersangka dirubah tanggalnya. Untuk mengelabuhi petugas, tanggalnya dirubah menjadi 26 Juli 2021,” jelasnya.

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, tersangka menurut Adhi, bakal dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. (*) 

Baca Juga  Nonton Balap Liar, 2 ABG Diketahui Bawa Sajam

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …