Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda Asal Lumbang Dibekuk

LUMBANG,- MF (20) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo kini harus merasakan hidup di dalam sel tahanan polres setempat. Ia diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kejadian itu bermula, ketika pelaku dan WA (16) warga Kecamatan Tongas, menjalin hubungan pertemanan. Saking dekatnya, pelaku berhasil mengelabui korban sampai rela menunjukkan kemolekannya kepada pelaku saat video call.

Hal itu kemudian dijadikan kesempatan oleh pelaku dengan men-scren shot video call saat korban sama sekali tak mengenakan sehelai benang tanpa sepengetahuan korban. Pelaku dan korban, berkenalan melalui teman keduanya.

Dari foto oleh pelaku dijadikan umpan kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut di media sosial (medsos) agar viral dan keluarganya menanggung malu.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban bersedia untuk melayani keinginan pelaku. Intinya korban mau melayani nafsu bejat pelaku dalam keadaan terpaksa,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (8/7/2021).

Persetubuhan itu, lanjut Arsya, terjadi Jumat (30/4/2021) silam di rumah kakek pelaku di Kecamatan Lumbang. Namun sebelumnya, korban juga dipaksa saat keduanya jalan-jalan ke rumah teman pelaku di kecamatan setempat.

“Hanya saja korban menolak. Tak kehabisan akal, pelaku langsung mengajak ke rumah kakeknya lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Pengakuan korban sudah dua kali berhubungan intim dengan ancaman yang sama,” terang Arsya.

Meski sudah menikmati tubuh korban, sambung Arsya, pelaku tetap saja mengirim foto tersebut kepada keluarga korban dengan niatan ingin membuat malu korban. Dari situlah, keluarga korban memutuskan melaporkan pelaku ke Unita PPA Polres Probolinggo.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saya harap orangtua lebih aktif lagi mengawasi anaknya,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Sampah Berserakan di Perbatasan Dua Kecamatan Dikeluhkan

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …