Satgas Sidak PPKM Darurat di Perusahaan dan Pabrik, ini Hasilnya

,- Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Kraksaan, Rabu (7/6/21) pagi. Sidak ini untuk memastikan para pelaku usaha makro patuh PPKM Darurat.

Sidak yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Adriansyah, menyasar sedikitnya 3 perusahaan. Yakni dua perusahaan perbankan dan sebuah pabrik rokok kenamaan.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adriansyah menjelaskan, dalam sidak itu pihaknya belum menemukan perusahaan yang ‘main-main’ dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan protokol kesehatan (prokes), juga berjalan sebagaimana mestinya.

“Setelah kita pantau, alhamdulilah prinsipnya mereka sudah menerapkan aturan yang sudah diatur itu, terlebih untuk prokesnya sudah diterapkan baik oleh karyawan ataupun petugas lainnya,” kata Adriansyah seusai sidak.

Selain soal prokes, menurut Adriansyah, dalam sidak itu ia juga menyoroti pemberlakuan Work From Home (WFH) terhadap karyawan perusahaan. Dalam PPKM Darurat, jumlah karyawan yang bekerja secara tatap muka harus 50 persen dari jumlah normal.

“Pelanggaran tidak kami temukan. Tinggal kami pantau saja kedepannya apakah penerapan itu tetap konsekuen atau tidak sampai batas pemberlakuan PPKM Darurat ini selesai, jadi tetap 50 persen karyawan,” ungkapnya.

Ia menilai, secara umum perusahaan-perusahaan yang berada di Kecamatan Kraksaan sudah cukup baik dalam menjalankan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19. Meski demikian, pemantauan dan pengawasan harus tetap dilakukan.

“Yang jadi PR (Pekerjaan Rumah) kita kan bagaimana cara menyadarkan masyarakat, karena beberapa kali saya monitoring penerapan prokes ditemukan warga yang tidak memakai masker. Untuk pabrik yang tadi disidak aman,” tandas Adriansyah.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjamin, pengawasan prokes dan PPKM Darurat tidak hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Baca Juga  Dikeluhkan Warga, Jalan Penghubung 3 Kecamatan Diperbaiki

“Semua kita pantau, kita awasi. Namun tentu tim yang bergerak dalam rangka sosialisasi dan pengawasan PPKM Darurat ini dibagi-bagi,” kata Ugas.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Probolinggo ini menjamin, akan ada sanksi bagi perusahaan atau pabrik yang diketahui melanggar aturan PPKM Darurat.

“Sanksi pasti ada. Kita sosialisasi kemudian kita lakukan upaya persuasif jika masih melanggar. Jika tetap melanggar ada teguran tertulis, terakhir ya penutupan,” paparnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …