Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi

KRAKSAAN,- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, pemanggilan pemilik kios di Kecamatan Kraksaan setelah menerima dumas dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung turun memastikan dumas tersebut.

“Bukan, bukan penangkapan, hanya saja ada yang kami panggil karena kami menerima dumas dari petani adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jadi tidak ada penangkapan, hanya panggilan sebagai saksi,” kata Setyo saat ditemui di ruangannya.

Akan tetapi, lanjut Setyo, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya masih menggali lebih lanjut karena diduga adanya pelanggaran dalam HET. Meskipun, kata dia, toko pupuk yang bersangkutan berstatus agent resmi hanya bermasalah dengan harga jualnya.

“Hanya penjualannya saja yang diduga ada masalah, apalagi masalah ini ada kaitannya dengan petani, kasihan lah mereka. Sejatinya masih banyak yang bermain dengan harga ini, tapi baru ini ada yang berani laporan,” ungkap Setyo.

Pemanggilan itu, sambung Setyo, setalah pihaknya mendatangi toko kios di Desa Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kebetulan, pada saat petugas datang, ada pembeli. Setelah ditanyakan harga jualnya, ternyata di atas HET.

“Kalau memang nantinya setelah kami gelar perkaranya muncul tindak pidananya ya tetap akan diproses. Tapi kalau untuk saat ini hanya pemanggilan sebagai saksi saja, setelah diperiksa diperkenankan pulang. Tidak ditahan,” katanya.

Baca Juga  Razia Hiburan Malam, Polisi Ciduk 2 LC Positif Narkoba

Seperti diketahui, HET pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2021, pupuk Urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400, pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, untuk pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …