Sejuta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, Jum’at (26/2/2021). Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 4 bulan, yakni dari September hingga Desember 2020.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, total ada 1.023.038 batang rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Nilai ribuan batang rokok itu, menurutnya, sebesar 1,098 miliar.

“Adapun kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 483 juta lebih,” kata Andi seusai pemusnahan.

Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor KPPBC TMP C Probolinggo itu, kata Andi, dilakukan berkat kerjasama dengan Forkompinda di 3 wilayah. Meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

“Pemusnahan hari ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC serta petugas gabungan. Rokok ilegal yang dimusnahkan ditindak dari sejumlah tempat, baik itu dari perusahaan maupun industri rumahan,” ujar menjelaskan

Rokok ilegal yang dimusnahkan, sambung Andi, sebagian besar tak bercukai. Rokok jenis itu diedarkan secara polos, tanpa rokok ditempel cukai. Selebihnya, rokok disita karena diproduksi secara ilegal

“Dilain pihak, Kementrian Keuangan RI menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020. Namun nyatanya, peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran 4,86 persen,” tandas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, dr Ninik Ira Wibawati menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berkomitmen untuk mendukung dan bersinergi dengan bea dan cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Penerintah Kota Probolinggo terus mendukung, berkomitmen, dan bersinergi dengn KPPBC TMP C Probolinggo dalam pemberantasan rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian negara,” bebernya.

Pemerintah Kota Probolinggo, tambahnya, menghimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Harap melapor jika melihat ada indikasi peredaran rokok ilegal,” wanti Sekda. (*)

Baca Juga  Kejahatan Jalanan Kian Marak, HP Wanita Muda Dirampas, Pelaku Dimassa

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …