Terungkap, Dua Jambret di Pajarakan Merupakan Residivis

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua pelaku penjambretan terhadap pelajar di jalan raya Pajarakan – Condong, diketahui sebagai residivis kambuhan. Hal ini diketahui setelah keduanya, Arif dan Hendra menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pajakaran.

Dua pelaku, yakni Arif (22) warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, bersama Hendra (22) Warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Gending beberapa waktu lalu. Begitu keluar dari tahanan, dua sekawan ini bukannya kapok, justru mengulangi perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya residivis. Pernah melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kecamatan Gending,” kata Kapolsek Pajarakan, Iptu Sugeng Harianto, Sabtu (14/7/2018).

Akibat perbuatannya, kedua remaja ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Pajarakan. Mereka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” beber Kapolsek via sambungan seluler.

Diketahui, kedua pelaku melakkan aksi jambret terhadap Sabrina Safa (16) dan Septiana (17) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, Jum’at (13/7/2018) kemarin. Saat iut, kedua korban tengah melajukan sepeda motor di jalan raya Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, dari arah utara ke selatan.

Kedua pelaku lalu memepet korban dari sisi kiri lalu mengambil hape milik korban Sabriana, yang disimpan dalam jok depan. Kaget dengan aksi pelaku, Sabrina lalu menarik baju pelaku Arif hingga kedua pengendara motor ini jatuh. Korban lalu berteriak begal sehinggga warga berdatangan dan menghakimi pelaku. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhamad

Baca Juga  Soal Penemuan Bayi, Kepala Desa : Pelakunya Dari Luar Daerah

Baca Juga

May Day 2024, K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Perkuat Identitas Serikat Buruh

Probolinggo,- Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Muslimin …