BEJAT: JM (49) diringkus aparat Polsek Lekok pasca merudapaksa adik iparnya. (foto: Moh. Rois)

Bejat! Pria di Lekok Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar hingga Berbadan Dua

Pasuruan,- Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini berbadan dua. Ia diduga jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oleh kakak iparnya sendiri.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengatakan, kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur ini terkuak saat keluarga korban laporan ke aparat kepolisian, pada Senin, (24/7/2023) lalu.

Perempuan dengan inisial SPD (31) melaporkan suami sirinya, JM (49) ke Polsek Lekok. Terlapor diyakini telah menghamili adik iparnya sendiri, BY (17).

“Korban saat ini telah hamil 4 bulan,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (29/7/23).

Dijelaskan Agung, dugaan asusila ini awalnya terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, lalu. JM membujuk adik iparnya, BY, agar bersedia pergi ke pasar malam dekat rumahnya bersama pelaku.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rok dalaman wanita atau androk agar ia bersedia. Sepulangnya dari pasar malam, mereka lewat di jalan sepi lalu korban diajak duduk di pos ronda.

“Di pos ronda itu terduga pelaku mulai merangkul korban, kemudian dicium,” Kapolsek menjelaskan.

Saat itu, korban sempat melawan tetapi mendapat ancaman dari pelaku. Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejatnya.

“Korban diperkosa di pos ronda, Korban diancam akan dipukul jika menolak,” imbuh Kapolsek.

Atas laporan kakak korban, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Lekok pada Selasa (25/7/2023). Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Lekok.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76d UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 KUHP tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Miris, Puluhan Pelajar SD di Dringu Nge-lem

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …