Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 10:28 WIB

Pembawa Kabur Motor Sport Ternyata Residivis


					Pembawa Kabur Motor Sport Ternyata Residivis Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Muhammad (28), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron usai terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor sport ternyata merupakan residivis.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran menyampaikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil pemeriksaan pelaku. Hanya saja, sebelumnya pelaku beroperasi di luar Polsek Maron.

“Saat pemeriksaan, pelaku ini mengakui kalau dirinya pernah dihukum setelah terlibat kasus curanmor di daerah sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Tiris pada 2017 lalu. Sudah kami yakini, pelaku pernah terlibat kasus lain jika dilihat modusnya,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Akibat ulahnya, sambung Samiran, pelaku yang merupakan pengangguran dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku mengetahui adanya informasi penjualan sepeda motor yang saat ini jadi barang bukti dari media sosial, karena korban ini memposting sepeda motornya di Facebook,” ungkap Samiran.

Sementara itu, dengan mengenakan baju tahanan, Muhammad mengatakan, awalnya dirinya tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor korban. Kedatangannya ke rumah korban untuk menukar sepeda motornya dengan milik korban.

“Motor dia kemudian saya bawa kabur, sementara motor saya ditinggal di rumah dia. Terpaksa saya lakukan karena memang butuh uang dan ingin ganti kendaraan,” tutur Muhammad dengan kepala tertunduk lesu.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Maron meringkus Muhammad (28) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diringkus di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal