Pembawa Kabur Motor Sport Ternyata Residivis

MARON-PANTURA7.com, Muhammad (28), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron usai terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor sport ternyata merupakan residivis.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran menyampaikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari hasil pemeriksaan pelaku. Hanya saja, sebelumnya pelaku beroperasi di luar Polsek Maron.

“Saat pemeriksaan, pelaku ini mengakui kalau dirinya pernah dihukum setelah terlibat kasus curanmor di daerah sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Tiris pada 2017 lalu. Sudah kami yakini, pelaku pernah terlibat kasus lain jika dilihat modusnya,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Akibat ulahnya, sambung Samiran, pelaku yang merupakan pengangguran dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku mengetahui adanya informasi penjualan sepeda motor yang saat ini jadi barang bukti dari media sosial, karena korban ini memposting sepeda motornya di Facebook,” ungkap Samiran.

Sementara itu, dengan mengenakan baju tahanan, Muhammad mengatakan, awalnya dirinya tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor korban. Kedatangannya ke rumah korban untuk menukar sepeda motornya dengan milik korban.

“Motor dia kemudian saya bawa kabur, sementara motor saya ditinggal di rumah dia. Terpaksa saya lakukan karena memang butuh uang dan ingin ganti kendaraan,” tutur Muhammad dengan kepala tertunduk lesu.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Maron meringkus Muhammad (28) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diringkus di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Pulang Beli Tembakau, 2 Remaja Disabet Begal 

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …