Pelajar jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran

BANGIL-PANTURA7.com, NS, pelajar asal Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mengaku telah menjadi korban pencabulan. Namun sayang, hingga lebih dari satu bulan pasca kasusnya menguap di kepolisian, terduga pelaku masih berkeliaran bebas.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel menjelaskan, pelecehan asusila yang dialami perempuan berusia 16 tahun itu bermula saat ia meminta bantuan kepada terduga pelaku, MR.

Bantuan yang diminta NS kepada MR, jelas Daniel, berupa biayai kebutuhan NS selama dia menimba ilmu di pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pasuruan. MR lantas menyanggupi permintaan korban.

“Akan tetapi, ada syaratnya. Korban NS ini hrus bersedia untuk ditempatkan di sebuah kos, di wilayah Kecamtan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,” kata Daniel, Selasa (16/2/2021).

Tanpa sepengetahuan keluarga, imbuh Daniel, NS kemudian dinikahi secaara siri dengan alasan untuk menghindari zina. Kemudian beberapa kali, NS diajak oleh MR untuk melakukan hubungan badan.

Namun, imbuhnya, pernikahan dibawah tangan itu akhirnya diketahui oleh keluarga NS. Pihak keluarga tidak terima dan melaporkan MR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, 8 Januari 2021 lalu.

“Saya sebagai pendampingnya. Mengakunya kan korban dinikah siri, nah oleh sebab itu yang kami bidik pernikahan di bawah umur, kuncinya (korban) masih anak-anak,” Daniel menjelaskan.

Sayangnya, beber Daniel, hingga lebih sebulan laporan masuk ke kepolisian namun MR masih belum juga ditangkap. “Tadi saya cek, masih sampai proses penyidikan, meningkat setelah sebelumnya penyelidikan saksi,” urai Daniel kepada wartawan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Aiptu Nidhom mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Agustus hingga pertengahan September 2020 lalu. Saat ini, proses penyidikan masih berlansung.

Baca Juga  DPRD Pasuruan Bakal Rombak AKD

“Sudah sampai proses penyidikan. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” tandas Nidhom.

Sementara itu, penasehat hukum MR, Yudi Mustofa, menilai pelaporan tersebut merupakan fitnah atas kliennya. Maka dari itu, pihaknya tengah mengumpulkan bukti bahwa laporan itu tidak benar.

“Jelas klien kami dibuat korban atas tuduhan tersebut, nanti kami buktikan,” jelas Yudi.

Yudi juga membantah bahwa kliennya sudah nikah siri dan melakukan hubungan badan dengan NS. Yudi mengklaim bahwa tuduhan itu tidak berdasar.

“Kata siapa itu, tidak benar, justru tuduhan itu yang kejam,” tandasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …