Terjaring Razia, PSK Watu Adem Bayar Denda Rp 2 Juta

BANGIL-PANTURA7.com, Sebanyak 16 wanita Pekerja Seks Komerisial (PSK) menjalani sidang di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, di Kompleks Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, pada Kamis (12/11/2020) siang.

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, 16 PSK yang menjalani sidang merupakan para wanita yang terjaring dalam operasi yustisi pada Kamis, (12/11/2020) dini hari di kawasan Watu Adem, Kecamatan Prigen.

Dikatakan Bakti, berdasarkan hasil sidang, belasan PSK itu lantas dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 2 juta dan bea perkara Rp 2 ribu atau subsidier 2 bulan kurungan.

“Awalnya dituntut penyidik hanya Rp 500 ribu, tapi tadi langsung divonis oleh hakim (dendanya) Rp 2 juta,” kata Bakti kepada PANTURA7.com.

Bakti menambahkan, dalam operasi pekan lalu itu pihaknya menyasar 3 wisma (lokalisasi) yang menurut laporan warga, banyak menampung penjaja seks berbayar. Benar saja, ada 16 wanita yang terjaring di 3 wisma tersebut.

“Hasilnya, di Wisma Mama Ismi terdapat 10 PSK, di wisma Mama Irma ada satu PSK dan di Wisma Pak Kus ada 5 PSK,” ia menjelaskan.

Diketahui, para PSK yang menjalani sidang berusia antara 22 sampai 40 tahun. Mereka berasal dari Pasuruan, Malang, Sidoarjo, Surabaya, Jember, Lumajang, Temanggung, Cilacap dan Nusa Tenggara Timur. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Baca Juga  Sosialisasikan Program Vaksinasi Covid-19, Anisah Syakur; Masyarakat Rindu Kehidupan Normal

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …