Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2020 02:07 WIB

Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker


					Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sanksi bayar denda bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomot 41 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Prokes, akan diberlakukan pada Senin (21/9/2020) besok.

Hal tersebut sudah tidak ada toleransi lagi bagi warga di Kabupaten Probolinggo ketika didapati tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal tersebut tak terlepas makin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 dan dengan munculnya beberapa klaster baru.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan, hal tersebut menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Besok akan digelar operasi yustisi pemakaian masker dengan sanksi denda Rp200 ribu, tolong diinformasikan kepada keluarga dan tetangga agar memakai masker jika hendak keluar rumah. Operasi ini akan dihadiri pihak Forkompinda,” kata Ugas, Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, bentuk sosialisasi terbaru dilakukan oleh jajaran Satgas Kecamatan Kraksaan dengan menargetkan 13 desa dan 5 kelurahan yang sedang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) selama 3 hari berturut-turut mulai Jum’at (18/9/2020).

“Sebelumnya sosialisasi hanya di pasar dan Swalayan saja, tapi karena ada laporan saat penyaluran bantuan banyak warga melanggar, langsung kami tindaklanjuti. Hasilnyapun, setiap kantor desa kami dapati puluhan pelanggar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Menurut Sujianto, setiap desa maupun kelurahan, paling sedikitnya ada 5 sampai belasan warga yang mengambil bantuan didapati melanggar. Sehingga, kata dia, total pelanggar Prokes penerima bantuan sekitar 160 orang.

“Langsung kami tindak ditempat, selain sanksi fisik berupa push-up, juga sanksi mendoakan warga yang memakai masker dengan pengeras suara. Apalagi besok sudah dimulai pemberlakuan sanksi bayar denda,” terang Sujianto. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulllah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal