Jelang Pemberlakuan Denda, Masih Banyak Warga tak Bermasker

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sanksi bayar denda bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomot 41 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Prokes, akan diberlakukan pada Senin (21/9/2020) besok.

Hal tersebut sudah tidak ada toleransi lagi bagi warga di Kabupaten Probolinggo ketika didapati tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal tersebut tak terlepas makin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 dan dengan munculnya beberapa klaster baru.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyampaikan, hal tersebut menjadi salah satu upaya dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Besok akan digelar operasi yustisi pemakaian masker dengan sanksi denda Rp200 ribu, tolong diinformasikan kepada keluarga dan tetangga agar memakai masker jika hendak keluar rumah. Operasi ini akan dihadiri pihak Forkompinda,” kata Ugas, Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, bentuk sosialisasi terbaru dilakukan oleh jajaran Satgas Kecamatan Kraksaan dengan menargetkan 13 desa dan 5 kelurahan yang sedang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) selama 3 hari berturut-turut mulai Jum’at (18/9/2020).

“Sebelumnya sosialisasi hanya di pasar dan Swalayan saja, tapi karena ada laporan saat penyaluran bantuan banyak warga melanggar, langsung kami tindaklanjuti. Hasilnyapun, setiap kantor desa kami dapati puluhan pelanggar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Menurut Sujianto, setiap desa maupun kelurahan, paling sedikitnya ada 5 sampai belasan warga yang mengambil bantuan didapati melanggar. Sehingga, kata dia, total pelanggar Prokes penerima bantuan sekitar 160 orang.

“Langsung kami tindak ditempat, selain sanksi fisik berupa push-up, juga sanksi mendoakan warga yang memakai masker dengan pengeras suara. Apalagi besok sudah dimulai pemberlakuan sanksi bayar denda,” terang Sujianto. (*)

Baca Juga  Apes! 3 Maling Motor Kecelakaan Usai Beraksi, Akhirnya Tertangkap


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulllah FT


Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …