Curi HP Plus ‘Numpang’ Minum di Kulkas, Ditangkap Warga

MAYANGAN-PANTURA7.com, Mohammad Rizki (18), yang sehari-hari kenek truk diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (tablet) Samsung tablet dan senter. Warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu tertangkap basah saat mencuri di rumah Rizal Adi Susanto.

Uniknya, Rizki yang kini ditahan di Mapolresta Probolinggo itu tidak sebatas mencuri. Ia masih sempat “numpang” (mencuri) minuman di kulkas di rumah Rizal, Jalan Sunan Kudus, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran. Rumah Rizki dengan rumah Rizal berjarak sekitar 500 meter.

Bukan sekali ini saja, pelaku mencuri handphone . “Dulu, pelaku sempat diamankan jajaran Polresta, sekitar empat tahun lalu. Kasusnya sama, ia mencuri HP,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono, Selasa (30/6/2020).

Hanya saja saat itu usia Rizki masih belum dewasa, baru sekitar 14 tahun. Karena masih di bawah umur, ia tidak sampai menjalani hukuman.

Kali ini ketika usianya sudah dewasa, Rizki kembali mencuri. Kali ini ia berjalan kaki menuju rumah Rizal. Karena sudah dicurigai, warga sekitar dan polisi sudah mengawasi dan mengintai pergerakan Rizki.

Rizki sempat melongok rumah Rizki dari jendela. Begitu mengetahui rumah dalam kondisi kosong, ia pun langsung beraksi.

Saat hendak dibuka masuk rumah, ternyata pintu terkunci. Rizky pun tidak kehilangan akal. Ia cukup menendang pintu dengan kakinya hingga daun pintu terbuka.

Ia kemudian mengambil HP korban yang saat itu sedang di-charge di atas kulkas dan sebuah senter kepala. Bahkan ia sempat membuka kulkas dan mengambil minuman di dalamnya dan meminumnya.

Tetapi nahas, saat keluar rumah, Rizki jadi “bulan-bulanan” sejumlah warga yang telah mengintainya. Sejumlah warga pun menghadiahi bogem mentah ke tubuh pemuda tersebut.

Baca Juga  Taat Berlalu Lintas, Ibu dan Anak Peroleh Snack

Polisi kemudian membawa Rizki ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, ia mengaku, sudah dua kali mencuri HP. Yakni, pertama saat masih di bawah umur sehingga tidak menjalani hukuman penjara.

Ia juga mengaku, hasil curian digunakan untuk membeli rokok. Tidak hanya itu, Rizky juga menjelaskan kisah lucunya saat mencuri ia masih menyempatkan untuk numpang minum di kulkas milik korban.

“HP yang saya ambil ada di atas kulkas, kemudian saya minum dulu di kulkas karena haus,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …